Pada penulisan kali ini kami akan membagikan juknis bantuan kelembagaan sosialisasi dan penguatan kelembagaan TUK. sebagai berikut: Sala...
Pada penulisan kali ini kami akan membagikan juknis bantuan kelembagaan sosialisasi dan penguatan kelembagaan TUK. sebagai berikut:
Salah satu komponen yang sangat penting dalam pelaksanaan uji kompetensi adalah Tempat Uji Kompetensi (TUK). Hal itu mengingat TUK selain sebagai tempat pelaksanaan uji kompetensi juga berfungsi sebagai media/pusat informasi tentang penyelenggaraan uji kompetensi. Dengan demikian keberadaan TUK harus kredibel (terpercaya) baik dari kelengkapan dan kelayakan sarana dan prasarana maupun kapasitas pengelola TUK.
Penetapan TUK berdasarkan pada hasil penilaian dan verifikasi yang dilakukan oleh LSK, jika setelah dinilai layak dan memenuhi persyaratan secara administrasi, manajemen, sarana-prasarana, dan ketenagaan maka ditetapkan sebagai TUK oleh LSK.
Melalui TUK, diharapkan dapat disosialisasikan tentang tujuan dan manfaat pelaksanaan uji kompetensi, penyelenggaraan uji kompetensi yang akuntabel dan transparan serta mampu memberikan citra yang positif kepada para pemangku kepentingan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, maka pada tahap awal diperlukan dukungan dan peran pemerintah dalam pembentukan dan penguatan TUK. Dengan adanya dukungan tersebut diharapkan keberadaan TUK betul-betul mendapat pengakuan dari warga masyarakat yang ingin ikut uji kompetensi dan/atau lembaga pendidikan yang ingin mengikutsertakan peserta didiknya pada uji kompetensi.
Atas dasar pemikiran tersebut, pemerintah dalam hal ini Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD dan DIKMAS), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2016 memberikan bantuan kepada TUK untuk sosialisasi dan penguatan kelembagaan TUK.
Untuk menjamin pelaksanaan pemberian bantuan tersebut tepat sasaran, tepat waktu dan tepat pemanfaatan maka perlu disusun Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosialisasi dan Penguatan Kelembagaan Tempat Uji Kompetensi Tahun 2016.
Dasar Hukum
- Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2008 tentang Uji Kompetensi bagi Peserta Didik Kursus dan Pelatihan Dari Satuan Pendidikan Nonformal atau Warga Masyarakat yang Belajar Mandiri.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan Tahun 2016 Nomor 023.05.1.666870/2015 tanggal 26 November 2015.
Download dibawah ini
Tujuan disusunnya petunjuk teknis ini adalah untuk memberikan acuan bagi:
- Pengelola program dalam mengelola dan menyalurkan bantuan sosialisasi dan penguatan kelembagaan TUK.
- TUK dalam mengusulkan bantuan dan memanfaatkan dana bantuan sosialisasi dan penguatan kelembagaan TUK.
Itulah informasi yang dapat kami bagikan untuk anda semua mengenai juknis bantuan kelembagaan sosialisasi dan penguatan kelembagaan TUK. semoga dapat bermanfaat dan berguna untuk anda. Terimakasih