Untuk para pengunjung setia simposium guru, pada penulisan kali ini kami akan memberikan informasi mengenai bantuan taman bacaan masyarakat...
Untuk para pengunjung setia simposium guru, pada penulisan kali ini kami akan memberikan informasi mengenai bantuan taman bacaan masyarakat rintisan SKB, sebagai berikut;
Bantuan pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, Kelompok masyarakat atau lembaga Pemerintah/nonpemerintah (Perturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015).
Bantuan Taman Bacaan Masyarakat rintisan di SKB adalah yang diberikan oleh pemerintah yang dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat kementerian Pendidikan yang disalurkan dalam bentuk uang kepada SKB untuk digunakan merintis/mendirikan dan menyelenggarakan TBM di SKB.
Tujuan Bantuan TBM adalah untuk memperluas layanan TBM di SKB yang diprioritaskan pada SKB yang menjadi satuan pendidikan.
Sasaran bantuan TBM rintisan adalah satuan pendidikan SKB dan SKB yang berkomitmen untuk menjadi satuan pendidikan, dengan kriteria sebagai berikut:
- SKB yang telah beralih fungsi menjadi satuan pendidikan bedasarkan surat keputusan Bupati/walikota setempat;
- Diprioritaskan telah menyelenggarakan program pendidikan keaksaraan dan kesetaraan;
- Memiliki komitmen dalm penyelenggaraan program rintisan TBM di SKB.
- Memiliki Ruangan khusus untuk TBM (sekretariat, tempat buku, tempat baca) yang mudah dijangkau/strategis dengan ukuran minimal 30 m².
- Memiliki pengurus TBM minimal 3 orang (dibuktikan dengan surat tugas dari ketua lembaga)
Lembaga yang akan mengusulkan bantuan sarana TBM rintisan di SKB harus menyampaikan proposal dengan dilampiri persyaratan:
- Rekening bank atas nama lembaga
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga
- Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/kota stempat.
Bantuan TBM rintisan di SKB diberikan dalam bentuk uang untuk merintis atau mendirikan da mengelola TBM.
Alokasi anggaran bantuan TBM rintisan di SKB untuk 40 lembaga masing-masing Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Peruntukan bantuan adalah sebagai berikut:


Mekanisme Pengajuan dan Penyaluran
Sosialisasi Program
Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan melakukan sosialisasi program kepada
Dinas Pendidikan provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan SKB. Sosialisasi dapat dilakukan
dengan cara: melakukan pertemuan, penyebarl uasan petunjuk teknis, dan/atau melalui website: www.paudni.kemdikbud.go.id/dikmas.
Pengajuan Proposal
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) penyelenggara program yang memenuhi syarat dapat mengajukan proposal (sesuai format terlampir) dengan terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota dan dikirim ke Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan dengan tembusan ke dinas pendidikan Kab/Kota setempat. Proposal dikirim ke Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan dengan alamat:
Direktur Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Ditjen PAUD dan Dikmas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kompleks Perkantoran Kemendikbud, Gedung E Lantai 8, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270.
Proposal ditembuskan kepada kepala Dinas Pendidikan kab/kota setempat. Proposal diterima paling lambat tanggal 30 Juni 2016. proposal yang diterima setelah tanggal tersebut, dapat diproses lebih lanjut apabila kuota bantuan masih tersedia.
Penilaian Proposal dan Verifikasi
Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan melakukan penilaian dengan membentuk tim penilai. Aspek yang dinilai terdiri atas :
- Administrasi
- Teknik/substansi.
Apabila diperlukan calon penerima bantuan yang telah lolos penilaian administrasi dan teknis akan dilakukan verifikasi.
Penetapan Lembaga Calon Penerima Bantuan
Lembaga calon penerima bantuan ditetapkan dengan surat keputusan pejabat pembuat komitmen yang diketahui oleh Direktur/Kuasa Pengguna Anggaran.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama
Lembaga yang sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan wajib menandatangani perjanjian kerjasama tentang pelaksanaan bantuan.
Pencairan dana
Naskah perjanjian kerjasama dan kelengkapan dokumen administrasi (NPWP, Nomor Rekening) dijadikan dasar untuk melakukan pencairan dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III. Dana akan ditransfer ke rekening lembaga melalui bank penyalur.
SANKSI
Lembaga penerima bantuan yang melaksanakan/mengadakan barang sesuai dengan ulasan yang disepakati dari perjanjian kerjasama serta tidak menyampaikan laporan akhir sesuai batas waktu yang ditentukan dapat dikenai sanksi berupa:
- Mengembalikan bantuan yang telah diterima ke kas Negara.
- Dapat diteruskan kejalur hukum karena disinyalir melakukan penyelewengan.
- Tidak diperkenankan mengakses dana bantuan dari Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan.
Setelah mengadakan Bantuan TBM rintisan Sanggar kegiatan belajar (SKB) Selanjutnya kepala SKB di wajibkan:
- Melakukan pencatatan status keberadaan sarana (BMN) dan mengirimkan laporan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota setempat:
- Melakukan Pencatatan inventaris sarana dalam buku inventaris lembaga, tidak cukup hanya dalam soft copy (komputerisasi).
- Membuat label dari bahan yang memiliki daya tahan lama, terbaca dengan jelas dengan bahan cat minyak yang baik atau plastik latter.
- Label sarana harus membubuhkan tulisan pada fisik luar sarana.
- Tulisan dalam label menjelaskan sumber pengadaan, tahun perolehan, kodefikasi barang
Contoh tulisan dalam label:

Itulah informasi yang kami sajikan untuk anda semua mengenai bantuan taman bacaan masyarakat rintisan di SKB, semoga bermanfaat. Terimakasih