Kali ini kami akan memberikan informasi mengenai bantuan operasional penyelengaraan program pendidikan keaksaraan mandiri.sebagai berikut ...
Kali ini kami akan memberikan informasi mengenai bantuan operasional penyelengaraan program pendidikan keaksaraan mandiri.sebagai berikut
Bantuan operasioanal penyelenggaraan program pendidikan keaksaraan usaha mandiri adalah pemberian sejumlah dana untuk menyelenggarakan pembelajaran pendidikan keaksaraan usaha mandiri bagi peserta didik usia 15-59 tahun, yang telah mengikuti dan lulus program pendidikan keaksaraan dasar.
Adapun tujuan untuk pemberian bantuan adalah
- Memberikan layanan pendidikan keaksaraan usaha mandiri kepada penduduk usia 15-59 tahun prioritas usia 45 tahun keatas yang telah mencapai standar kompetensi lulusan keaksaraan dasar dan memiliki SUKMA,agar mempunyai kemapuan sesuai standar kompetensi lulusan pendidikan keaksaraan usaha mandiri.
- Memberikan peluang kepada satuan pendidikan nonformal, formal,yayasan,dan organisasi lainnya yang bergerak di bidang pendidikan unutk berpartisipasi dalam memelihara dan meningkatkan keberaksaraan peserta didik yang telah mengikuti dan mencapai kompetensi keaksaraan dasar.
- Memperluas akses penyelenggaraan pendidikan keaksaraan usaha mandiri bagi orang dewasa
Sasaran penerima dana bantuan adalah penduduk usia 15-59 tahun yang telah mencapai kompetensi keaksaraan dasar dan memperoleh SUKMA,mengingat dana bantuan ini untuk mendukung proses belajar, maka mekanisme penyalurannya melalui satuan pendidikan. Kriteria satuan pendidikan/lembaga yang dapat mengusulkan dana tersebut adalah yang menyelenggarakan program keaksaraan dasar tahun 2015 dengan biaya APBN/APBD. Lembaga tersebut antara lain :
- Pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) diutamakan yang memiliki no induk lembaga (NILEM)
- Sanggar kegiatan lembaga (SKB) satuan pendidikan
- Kelompok belajar (KEJAR)
- Yayasan atau Oraganisasi lain yang bergerak di bidang pendidikan
Persyaratan yang harus dipenuhi lembaga pengusul bantuan adalah:
- Memiliki legalitas dan izin operasional
- Memiliki rekening atas nama lembaga
- Memiliki NPWP atas nama lembaga
- Memperoleh rekomendasi dari pihak berwenang
Jumlah dana yang disediakan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan tahun 2016 untuk Pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri sejumlah Rp 46.422.000.000 ( empat puluh enam milyar empat ratus dua puluh dua juta rupiah) untuk membelajarkan sebanyak 77.370 orang peserta didik.
Pada tahun 2016 dana bantuan operasional penyelenggaraan program pendidikan keaksaraan usaha mandiri didistribusikan ke daerah yang terdapat peserta didik lulusan keaksaraan usaha mandiri dan telah memperoleh Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA)
Pembelajaran pendidikan keaksaraan usaha mandiri mengorganisir peserta didik dalam rombongan belajar (rombel), se ap rombel berjumlah 10 orang peserta didik, sehingga dana yang disediakan setiap rombel adalah 10 orang x Rp 600.000,- = Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah). Lembaga penyelenggara maksimal dapat menyelenggarakan program pendidikan keaksaraan usaha mandiri sebanyak 20 rombel atau 200 peserta didik.
Itulah informasi yang sudah kami kami bagikan untuk anda semua.Terimakasih