Archive Pages Design$type=blogging

Bantuan Operasional Penyelanggaraan Program Pendidikan Keaksaraan Dasar

Apa kabar anda hari ini? di pagi yang cerah ini kami akan memberikan informasi untuk anda semua mengenai bantuan operasional penyelenggaraa...

Apa kabar anda hari ini? di pagi yang cerah ini kami akan memberikan informasi untuk anda semua mengenai bantuan operasional penyelenggaraan Program Pendidikan Keaksaraan Dasar. sebagai berikut:

Bantuan pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah (Peratuan Menteri Keuangan No. 168/PMK.05/2015).

Bantuan operasional pnyelenggaraan program pendidikan keaksaraan dasar adalah pemberian sejumlah dana untuk menyelenggarakan pembelajaran pendidikan keaksaraan dasar bagi penduduk buta aksara usia 15-59 tahun, prioritas 45 tahun keatas.

Adapun Tujuan Dana Bantuan Operasional Program Pendidikan Keaksaraan Dasar adalah:
  1. Memberikan layanan kepada penduduk buta aksara usia 15-59 tahun,prioritas 45 tahun keatas untuk memperoleh pendidikan keaksaraan dasar agar mempunyai kemampuan sesuai standanr kompetensi lulusan Pendidikan Keaksaraan Dasar.
  2. Memberikan peluang kepada satuan pendidikan nonformal, formal, yayasan, dan organisasi lainnya untuk menyelenggarakan program Pendidikan Keaksaraan Dasar.
  3. Memperluas akses penyelenggaraan Program Pendidikan Keaksaraan Dasar bagi orang dewasa.
Sasaran program penerima dana bantuan adalah penduduk buta aksara usia 15-59 tahun, prioritas 45 tahun keatas, yang dikelola oleh lembaga satuan pendidikan. Mengingat dana bantuan ini untuk mendukung proses belajar, maka mekanisme penyaluran melalui satuan pendidikan. kriteria satuan pendidikan yang dapat mengusulkan dana bantuan hendaknya memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) diutamakan yang memiliki Nomor Induk Lembaga (NILEM).
  2. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Satuan Pendidikan.
  3. Kelompok Belajar (Kejar).
  4. yayasan atau organisasi lain yang bergerak  dibidang pendidikan.
Persyaratan yang harus dipenuhi lembaga pengusul bantuan adalah:
  1. Memiliki legalitas dan izin operasional
  2. Memiliki rekening atas nama lembaga
  3. Memiliki NPWP atas nama lembaga
  4. Memperoleh rekomendasi dari pihak berwenang
Dana dan Pemanfaatannya
  1. Jumlah Dana yang Disediakan
    Jumlah dana yang disediakan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan tahun 2016 untuk Pendidikan Keaksaraan Dasar sejumlah Rp. 29. 025.000.000,- (dua puluh sembilan milyar dua puluh lima juta rupiah) untuk membelajarkan sebanyak 64.500 orang peserta didik.
  2. Alokasi sasaran
    Pada tahun 2016 dana bantuan operasional penyelenggaraan program pendidikan keaksaraan dasar didistribusikan ke daerah terpadat penduduk buta aksara dengan distribusi kuota sasaran dan anggaran seperti tabel berikut:
distribusi kuota sasaran dan anggaran PKD
distribusi kuota sasaran dan anggaran PKD
distribusi kuota sasaran dan anggaran PKD
  • Apabila sasaran pada kabupaten diatas tidak terserap, maka akan di alihkan kewilayah lain yang dibutuhkan.
  • Kuota pusat adalah untuk daerah lain yang masih memiliki penduduk buta aksara namun tidak termasuk dalam kuota sasaran kabupaten terpadat.

Pembelajaran pendidikan keaksaran dasar mengorganisir peserta didik dalam rombongan belajar (rombel), setiap rombel berjumlah 10 orang peserta didik, sehingga dana yang disediakan setiap rombel adalah 10 orang x Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Lembaga penyelenggaraan maksimal dapat menyelenggarakan program pendidikan keaksaraan dasar sebanyak 20 rombel atau 200 peserta didik. Dana tersebut digunakan untuk membiayai komponen-komponen seperti tabel berikut:
komponen-komponen PKD
komponen-komponen PKD

Mekanisme Pengajuan dan Penyaluran
  1. Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan melakukan koordinasi dan sosialisasi pelaksanaan program pendidikan keaksaraan dasar melalui rapat koordinasi, surat edaran, dan website.
  2. Pemerintah Daerah di 41 kabupaten terpilih melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan program penuntasan buta aksara dengan model blok yaitu memilih dan menetapkan 1 sampai 3 kecamatan terpadat penduduk buta aksara di daerahnya sebagai lokasi penyelenggaraan program pendidikan keaksaraan dasar. 
  3. Lembaga mengirimkan usulan/proposal program pendidikan keaksaraan dasar ke Dinas Pendidikan Kabupaten. 
  4. Dinas Pendidikan Kabupaten melakukan penilaian terhadap usulan/proposal program pendidikan keaksaraan dasar dari lembaga.
  5. Dinas Pendidikan Kabupaten mengusulkan lembaga yang layak untuk mendapatkan program pendidikan keaksaran dasar ke Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Direktorat Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
  6. Petugas administrasi ULT menginput data usulan dari Dinas Pendidikan Kabupaten dan meneruskan ke Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan.
  7. Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan memverifi kasi usulan dari Dinas Pendidikan Kabupaten.
  8. Setelah hasil verifi kasi dinyatakan lengkap, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan jumlah bantuan kepada se ap pengusul program pendidikan keaksaraan dasar.
  9. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang lembaga penerima dana bantuan program keaksaraan dasar yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
  10. PPK Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan melakukan perjanjian kerjasama dengan lembaga penerima bantuan program pendidikan keaksaraan dasar.
  11. Pencairan dana bantuan operasional sebagaimana diberikan dalam bentuk uang kepada penerima bantuan operasional melalui mekanisme LS ke rekening penerima bantuan operasional.
  12. Pencairan dana bantuan operasional tersebut dilakukan secara sekaligus berdasarkan per mbangan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.
  13. Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan mengajukan pencairan dana bantuan kepada Kantor Pusat Perbendaraan Negara (KPPN) Jakarta III, kemudian dana bantuan akan dicairkan kepada rekening bank penampung yang telah ditunjuk oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan.
  14. Bank penampung menyalurkan dana bantuan kepada penerima bantuan program pendidikan keaksaraan dasar kepada penerima dana bantuan program pendidikan keaksaraan dasar.
  15. Lembaga yang sudah menerima dana bantuan program pendidikan keaksaraan dasar, menyampaikan laporan awal kepada Dinas Pendidikan Kabupaten, kemudian Dinas Pendidikan Kabupaten merekapitulasi dan mengirimkan ke Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan paling lambat 2 (dua) minggu setelah dana diterima.
  16. Lembaga menyelenggarakan program pendidikan keaksaraan dasar sesuai dengan pedoman penyelenggaraan pembelajaran pendidikan keaksaraan dasar.
setelah program pendidikan keaksaraan dasar selesai dilaksanakan, lembaga menyampaikan laporan hasil penyelenggaraan program kepada Direkrorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan paling lambat 2 (dua) minggu setelah program selesai dan ditembuskan kepada Dinas Pendidikan kbupaten dengan melairkan:
  1. Daftar perhitungan dana awal, penggunaan, dan sisa dana ;
  2. Surat pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan ;
  3. Surat pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan;
  4. Bukti surat setoran sisa dana ke rekening kas negara dalam hal terdapat sisa dana.
Untuk lebih jelasnya mengenai program Pendidikan keaksaraan Dasar silahkan anda download DISINI

Demikialah informasi yang dapat kami sampaikan untuk anda semua mengenai bantuan operasional penyelenggaraan program pendidikan keaksaraan dasar. semoga dapat bermanfaat untuk anda semua. Terimaksih
Nama

Anies Baswedan DAK Humaniora IJAZAH Kurikulum 2013 Kurikulum Merdeka ORMIT PAUD Pendidikan Pendidikan Profesi PIP Sertifikasi Guru Simposium SMK Tunjangan Kinerja Tunjangan Profesi
false
ltr
item
Simposium Guru: Bantuan Operasional Penyelanggaraan Program Pendidikan Keaksaraan Dasar
Bantuan Operasional Penyelanggaraan Program Pendidikan Keaksaraan Dasar
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh_vFXmghrJxWRp7onrPn3AIP14shvw7cLobGJnWc_15PR5IblzwmFqPMEo6GgpA5ctczm3GrO3K20EwyOYjwWllapX_AYdqeOZVsL5-earJ-ByzQ3le3PDDrcAMF3oAiD4G6J9q092hNBk/s1600/1.bmp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh_vFXmghrJxWRp7onrPn3AIP14shvw7cLobGJnWc_15PR5IblzwmFqPMEo6GgpA5ctczm3GrO3K20EwyOYjwWllapX_AYdqeOZVsL5-earJ-ByzQ3le3PDDrcAMF3oAiD4G6J9q092hNBk/s72-c/1.bmp
Simposium Guru
https://simposiumguru.blogspot.com/2016/05/bantuan-operasional-penyelanggaraan.html
https://simposiumguru.blogspot.com/
http://simposiumguru.blogspot.com/
http://simposiumguru.blogspot.com/2016/05/bantuan-operasional-penyelanggaraan.html
true
5999929748330834188
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago