Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan informasi mengenai akuntabilitas pengelolaan penyelenggaraan program pendidikan keaksaraan man...
Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan informasi mengenai akuntabilitas pengelolaan penyelenggaraan program pendidikan keaksaraan mandiri
Pakta Integeritas
Pertanggungjawaban Mutlak
Pakta Integeritas
Dalam rangka penyelenggaraan bantuan program pendidikan keaksaraan usaha mandiri tahun 2016 lembaga diharapkan:
- Tidak akan melakukan komunikasi yang mengarah kepada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN);
- Tidak akan melakukan prak k korupsi, kolusi, dan nepo sme;
- Tidak akan memberikan sesuatu yang berkaitan dengan urusan penyaluran dana bantuan yang dapat dikategorikan sebagai suap dan/atau gra fi kasi;
- Akan mengiku proses penyaluran bantuan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil yang terbaik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Akan menggunakan dana bantuan sesuai dengan usulan yang tercantum dalam proposal dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, bersedia menerima sanksi administratif dan/atau dilaporkan secara pidana;
- Menerima sanksi pencantuman dalam daftar hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana
Pernyataan Kesanggupan
Pimpinan/ketua lembaga penyelenggara program pendidikan keaksaraan usaha mandiri harus membuat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan program sesuai perjanjian kerjasama dan petunjuk teknis pendidikan keaksaraan usaha mandiri tahun 2016.Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan program pendidikan keaksaraan usaha mandiri sebagai bagian dari perjanjian kerjasama.
Pimpinan/ketua lembaga penyelenggara program pendidikan keaksaraan usaha mandiri harus membuat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan program sesuai perjanjian kerjasama dan petunjuk teknis pendidikan keaksaraan usaha mandiri tahun 2016.Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan program pendidikan keaksaraan usaha mandiri sebagai bagian dari perjanjian kerjasama.
Pertanggungjawaban Mutlak
Pimpinan/ketua lembaga penyelenggara program pendidikan keaksaraan usaha mandri harus membuat pertanggungjawaban mutlak dalam melaksanakan program pendidikan keaksaraan mandiri sesuai perjanjian kerjasama dan petunjuk teknis pendidikan keaksaraan usaha mandiri tahun 2016.
Surat pertanggungjawaban mutlak ketua lembaga penyelenggara program pendidikan keaksaraan usaha mandiri sebagai bagian tak terpisahkan dari perjanjian kerjasama.
Itulah informasi yang kami sajikan untuk anda semua mengenai akuntabilitas pengelolaan penyelenggaraan bantuan program pendidikan keaksaraan usaha mandiri 2016.Terimakasih
Itulah informasi yang kami sajikan untuk anda semua mengenai akuntabilitas pengelolaan penyelenggaraan bantuan program pendidikan keaksaraan usaha mandiri 2016.Terimakasih