Berikut ini kami sampaikan sesuai edaran verifikasi data calon peserta sertifikasi Guru, yang telah di tetapkan oleh kementrian pendidikan d...
Berikut ini kami sampaikan sesuai edaran verifikasi data calon peserta sertifikasi Guru, yang telah di tetapkan oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan direktorat jenderal guru dan tenaga pendidikan.
Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru harus benar dan valid dibuktikan dengan:
a. Pakta Intergritas bermaterai cukup bagi peserta.
b. Surat Pengantar Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota .
c. SK Penetapan Peserta dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ke LPTK.
Verifikasi dan validasi ini data guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota, LPMP, dan LPTK.
Data yang valid harus sesuai dengan dokumen pendukungnya sebagaimana tabel berikut ini.

Data guru tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan bidang studi sertifikasi dan sertifikat pendidik. Oleh karena itu, guru harus menjamin kebenaran data.
Demikianlah yang bisa kami sampaikan sesuai edaran verifikasi calon peserta sertifikasi guru 2016.
Terima kasih
Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru harus benar dan valid dibuktikan dengan:
a. Pakta Intergritas bermaterai cukup bagi peserta.
b. Surat Pengantar Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota .
c. SK Penetapan Peserta dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ke LPTK.
Verifikasi dan validasi ini data guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota, LPMP, dan LPTK.
Data yang valid harus sesuai dengan dokumen pendukungnya sebagaimana tabel berikut ini.


Data guru tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan bidang studi sertifikasi dan sertifikat pendidik. Oleh karena itu, guru harus menjamin kebenaran data.
Demikianlah yang bisa kami sampaikan sesuai edaran verifikasi calon peserta sertifikasi guru 2016.
Terima kasih