Archive Pages Design$type=blogging

Tujuan dan Persyaratan Bantuan Penguatan Kapasitas Organisasi Mitra

Bantuan Penguatan Kapasitas Kelembagaan Organisasi Mitra adalah pemberian sejumlah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja...

Bantuan Penguatan Kapasitas Kelembagaan Organisasi Mitra adalah pemberian sejumlah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan kepada lembaga/organisasi mitra Direktorat untuk meningkatkan kapasitasnya terkait dengan penyelenggaraan program pendidikan keaksaraan dan kesetaraan.

Bantuan Penguatan Kapasitas Kelembagaan Organisasi Mitra bertujuan untuk:
  1. Mendorong organisasi mitra untuk meningkatkan kemampuannya dalam kegiatan percepatan dan peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan keaksaraan dan kesetaraan
  2. Memberdayakan organisasi mitra untuk menyosialisasikan dan mempublikasikan kegiatan percepatan dan peningkatan mutu pendidikan keaksaraan dan kesetaraan. 
  3. Menstimulasi organisasi mitra untuk mengembangkan pendekatan penyelenggaraan program pendidikan keaksaraan dan kesetaraan melalui studi, kajian dan evaluasi.
Sasaran penerima bantuan ini adalah organisasi mitra yang telah bekerjasama dengan Direktorat Pembinaan pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan dengan kriteria sebagai berikut:
  1. Memiliki legalitas kelembagaan berupa Akta Notaris atau Penetapan.
  2. Memiliki SK Pengukuhan/Kepengurusan organisasi yang masih berlaku.
  3. Memiliki struktur organisasi dan uraian tugas. 
  4. Memiliki alamat dan sekretariat yang jelas.

Aapun persyratan untuk Lembaga/organisasi mitra yang berminat mendapatkan dana Bantuan Penguatan Kapasitas Kelembagaan Organisasi Mitra harus menyampaikan proposal kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan dengan melampirkan: 
  1. Rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas pendidikan provinsi apablia wilayah kegiatan meliputi beberapa kabupaten/kota. 
  2. Fotokopi rekening bank atas nama lembaga.
  3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.
  4. Dokumen administrasi lain yang dibutuhkan sebagai kelengkapan proposal.
Itulah tujuan dan persyaratan bantuan penguatan kapasitas organisasi mitra yang bisa kami sampaikan untuk anda semua,semoga dapat bermanfaat untuk anda semua.Terimakasih  
Nama

Anies Baswedan DAK Humaniora IJAZAH Kurikulum 2013 Kurikulum Merdeka ORMIT PAUD Pendidikan Pendidikan Profesi PIP Sertifikasi Guru Simposium SMK Tunjangan Kinerja Tunjangan Profesi
false
ltr
item
Simposium Guru: Tujuan dan Persyaratan Bantuan Penguatan Kapasitas Organisasi Mitra
Tujuan dan Persyaratan Bantuan Penguatan Kapasitas Organisasi Mitra
Simposium Guru
https://simposiumguru.blogspot.com/2016/04/tujuan-dan-persyaratan-bantuan.html
https://simposiumguru.blogspot.com/
http://simposiumguru.blogspot.com/
http://simposiumguru.blogspot.com/2016/04/tujuan-dan-persyaratan-bantuan.html
true
5999929748330834188
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago