Kali ini kami akan berbagi informasi dengan anda semua mengenai tugas dan tanggung jawab pengelolaan Program bantuan Rehabilitasi/Renovasi ...
Kali ini kami akan berbagi informasi dengan anda semua mengenai tugas dan tanggung jawab pengelolaan Program bantuan Rehabilitasi/Renovasi PAUD tahun 2016.
Tugas dan tanggung jawab pengelolaan bantuan Rehabilitasi/Renovasi PAUD tahun 2016 Meliputi:
- Direktorat Pembinaan PAUD
- Dinas Pendidikan Provinsi
- Dinas Pendidikan kabupaten/Kota
- Lembaga PAUD
1. Direktorat Pembinaan PAUD
- Rencana penyaluran Bantuan Rehabilitasi/ Renovasi Bangunan PAUD tahun 2016.
- Menerbitkan SK Pembentukan Tim Penilai Usulan Bantuan Rehabilitasi/Renovasi BangunanPAUD
- Melaksanakan seleksi usulan Rehabilitasi/Renovasi Bangunan PAUD
- Menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Bangunan PAUD Tahun 2016.
- Melaksanakan proses pengadaan
- Mengarsipkan semua dokumen asli yang terkait penyaluran bantuan Rehabilitasi/Renovasi Bangunan PAUD
- Melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dalam rangka melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penyaluran dan pemanfaatan bantuan Rehabilitasi/Renovasi Bangunan PAUD
2. Dinas Pendidikan Propinsi
- Mengarsipkan dokumen copy SK Penetapan Penerima Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Bangunan PAUD yang disampaikan Direktorat Pembinaan PAUD.
- Membantu Direktorat Pembinaan PAUD dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penyaluran dan pemanfaatan bantuan Rehabilitasi/Renovasi Bangunan PAUD.
3. Dinas Pendidikan Kab/Kota
- Memberikan rekomendasi bagi lembaga PAUD yang akan mengajukan bantuan Rehabilitasi/Renovasi Bangunan PAUD APBN Pusat (contoh format terlampir).
- Mengarsipkan copy usulan yang disampaikan oleh lembaga PAUD dan SK Penetapan Penerimaan Bantuan yang disampaikan oleh Direktorat Pembinaan PAUD.
- Membantu Direktorat Pembinaan PAUD dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penyaluran dan pemanfaatan bantuan Rehabilitasi/Renovasi Bangunan PAUD.
4. Lembaga PAUD
- Mengajukan formulir usulan bantuan Rehabilitasi/ Renovasi Bangunan PAUD
- Mengarsipkan copy formulir usulan bantuan Rehabilitasi/Renovasi Bangunan PAUD
- Khusus untuk Lembaga PAUD penerima bantuan:
- Menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang (BAST)
- Menerima dan memanfaatkan sebaik-baiknya barang bantuan Rehabilitasi/Renovasi Bangunan PAUD.
- Mencatat barang bantuan Rehabilitasi/Renovasi Bangunan PAUD kedalam buku inventaris barang
Demikianlah informasi yang bisa kami bagikan untuk anda semua mengenai tugas dan tanggung jawab pengelolaan program pemberian bantuan Rehabilitasi/Renovasi PAUD 2016.Semoga apa yang telah kami informasikan dapat bermanfaaat.Terimakasih