Organisasi mitra yang sudah menerima dana bantuan dalam rekeningnya wajib menyampaikan laporan awal maksimal 1 (satu) minggu setelah dana b...
Organisasi mitra yang sudah menerima dana bantuan dalam rekeningnya wajib menyampaikan laporan awal maksimal 1 (satu) minggu setelah dana bantuan masuk ke rekening (Format terlampir). Laporan dilampiri fotokopi bukti penerimaan transfer dana dan jadwal pelaksanaan kegiatan.
Organisasi mitra menyampaikan laporan pertanggung jawaban kegiatan kepada PPK Subdit Kelembagaan dan Kemitraan Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan maksimal 2 (dua) minggu) setelah pelaksanaan kegiatan selesai (Format terlampir). Laporan dilampiri dengan:
- Daftar perhitungan dana awal, penggunaan dan sisa dana;
- Surat pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan;
- Surat penyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan;
- Bukti setor ke rekening Kas Negara dalam hal terdapat sisa bantuan;
- Foto dan dokumentasi kegiatan (hard dan soft copy);
- Daftar peserta kegiatan;
- Hasil kegiatan (model, resume hasil kegiatan).
Sanksi bagi organisasi mitra penerima bantuan yang melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan usulan yang disepakati dan perjanjian kerjasama serta tidak menyampai kan laporan pertanggungjawaban sesuai batas waktu yang ditentukan dapat dikenai sanksi berupa:
- Mengembalikan bantuan yang telah diterima ke Kas Negara;
- Diteruskan ke jalur hukum karena disinyalir melakukan penyelewengan;
- Tidak diperkenankan mengakses dana bantuan dari Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan.
Indikator keberhasilan program bantuan penguatan kapasitas organisasi mitra dilihat dari:
- Tersalurnya dana bantuan ke 50 organisasi mitra.
- Adanya laporan penyelenggaraan kegiatan penguatan kapasitas organisasi mitra terkait dengan pendidikan keaksaraan dan kesetaraan serta pemanfaatan dananya yang tepat waktu, sesuai materi, dan sesuai penggunaan.
- Meningkatnya kemampuan pengelola organisasi mitra dalam membina dan mengembangkan lembaga penyelenggara pendidikan keaksaraan dan kesetaraan di masa mendatang.
- Tidak ada penyimpangan atau penyelewengan dana bantuan.