Kali ini kami akan memberikan informasi tentang prosedur pelaksanaan bantuan operasional pendidikan PUAD 2016. Prosedur pelaksanaan BOP P...
Kali ini kami akan memberikan informasi tentang prosedur pelaksanaan bantuan operasional pendidikan PUAD 2016.
Prosedur pelaksanaan BOP PAUD sebagai berikut:

PERSIAPAN PENYALURAN DANA
- Tim Manajemen BOP PAUD tingkat Kabupaten/Kota melakukan kontrol/verifikasi terhadap data lembaga PAUD yang sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN) dan terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Apabila terdapat perbedaan, maka Tim Manajemen BOP PAUD Kabupaten/Kota harus memastikan dan memperbaiki perbedaan tersebut kepada Satuan PAUD atau lembaga, agar data yang ada pada Dapodik sesuai dengan data riil yang ada di Satuan PAUD atau Lembaga.
- Tim Manajemen BOP Kabupaten/Kota menyerahkan Surat keputusan daftar Satuan PAUD atau Lembaga penerima dana BOP PAUD dan jumlah alokasi dana kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk keperluan pencairan dana BOP PAUD dari Bendahara Umum Daerah (BUD) ke Satuan PAUD atau Lembaga.
- Tim manajamen BOP PAUD menetapkan satu bank penyalur melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan perundang-undangan.
- Bank penyalur yang telah ditetapkan menerbitkan rekening satuan PAUD atau Lembaga penerima BOP PAUD berdasarkan Surat keputusan daftar Satuan PAUD atau Lembaga penerima dana BOP PAUD.
PENYALURAN DANA BOP PAUD
Penyaluran dana BOP PAUD dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dilanjutkan ke rekening satuan PAUD atau Lembaga mengikuti mekanisme Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Belanja Program/DAK BOP PAUD oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Perundangundangan. Penyaluran dana BOP PAUD dilaksanakan dengan mekanisme non tunai ke rekening Satuan PAUD atau Lembaga.
PENGAMBILAN DANA
Ketentuan yang harus diikuti terkait pengambilan dana BOP PAUD oleh Satuan PAUD atau Lembaga adalah sebagai berikut:
- Pengambilan dana BOP PAUD dari rekening Satuan PAUD atau Lembaga dilakukan oleh bendahara Satuan PAUD atau Lembaga atas persetujuan Kepala/Pengelola Satuan PAUD atau Lembaga dilakukan segera sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku. Saldo minimum ini bukan termasuk pemotongan. Pengambilan dana tidak diharuskan melalui sejenis rekomendasi/persetujuan dari pihak manapun;
- Dana BOP PAUD harus diterima secara utuh oleh Satuan PAUD atau Lembaga dan tidak diperkenankan adanya pemotongan atau pungutan biaya apapun dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun;
- Penggunaan dana BOP PAUD disesuaikan dengan kebutuhan Satuan PAUD atau Lembaga sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan PAUD (RKAS).
Demikianlah informasi mengenai prosedur pelaksanaan bantuan operasional pendidikan PAUD 2016 yang bisa kami berikan untuk anda semua semoga bermanfaat.Terimakasih