pada kesempatan ini saya akan berbagi informasi dengan anda semua mengenai kewenangan persyaratan dan prosedur surat keterangan kesetaraan ...
pada kesempatan ini saya akan berbagi informasi dengan anda semua mengenai kewenangan persyaratan dan prosedur surat keterangan kesetaraan ijazah luar negri yang berpenghargaan sama dengan ijazah madrasah,
Penilaian Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah dilakukan oleh Direktur Pendidikan Madrasah atas nama Direktur Jenderal Pendidikan Islam dalam bentuk Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri Yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah Madrasah berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh tim penilai.
Persyaratan penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah adalah sebagai berikut:
- Pemohon adalah pemilik Ijazah luar negeri yang bersangkutan atau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah tersebut (FM-SKK-02);
- Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan (FM-SKK-01);
- Menandatangani dan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKK-03);
- Menyampaikan pasfoto pemohon ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Menyampaikan fotokopi paspor pemohon
- Menyampaikan Surat Keterangan dari perwakilan RI setempat dan atau Perwakilan Negara Asing di Indonesia/Surat Keterangan dari Sekolah/Madrasah Asal;
- Menyampaikan fotokopi Ijazah/Diploma/Sertifikat yang diperoleh dari satuan pendidikan luar negeri;
- Menyampaikan transkrip nilai Ijazah/Diploma/Sertifikat yang diperoleh dari satuan pendidikan luar negeri;
- Menyampaikan bukti dokumen struktur program kurikulum dari satuan pendidikan asal;
- Menyampaikan fotokopi sah Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir (khusus bagi permohonan penyetaraan Ijazah tingkat MI);
- Menyampaikan fotokopi sah Ijazah pendidikan terakhir yang ditempuh sebelum mengikuti studi di luar negeri (khusus bagi permohonan penyetaraan Ijazah tingkat MTs dan MA);
- Menyampaikan fotokopi Buku Rapor/sejenisnya Rapor kelas 4, 5,dan 6 untuk permohonan penyetaraan Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah MI (dengan menunjukkan dokumen asli);
- Menyampaikan fotokopi Buku Rapor/sejenisnya kelas 7, 8, dan 9 untuk permohonan penyetaraan Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah MTs (dengan menunjukkan dokumen asli);
- Menyampaikan fotokopi Buku Rapor/sejenisnya kelas 10, 11, dan 12 untuk permohonan penyetaraan Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah MA (dengan menunjukkan dokumen asli).
Berikut ini adalah Prosedur penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah adalah sebagai berikut:
- Pemohon mengisi formulir permohonan penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri dan menyampaikan semua persyaratan yang ditetapkan;
- Petugas menerima dan mengarsipkan berkas permohonan tersebut dan memberikan bukti tanda terima penyerahan dokumen kepada pemohon;
- Petugas melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan (FM-SKK-04);
- Apabila hasil verifikasi tersebut lengkap dan memenuhi persyaratan, tim penilai melakukan penilaian kesetaraan melalui Rapat Pertimbangan paling sedikit dua kali dalam sebulan dan melaporkan hasil penilaian tersebut kepada Direktur Pendidikan Madrasah (FM-SKK-04);
- Apabila hasil penilaian dinyatakan memenuhi persyaratan, Direktur Pendidikan Madrasah atas nama Direktur Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah (FM-SKK-05);
- Petugas menyerahkan dokumen Surat Keterangan tersebut kepada pemohon yang dilengkapi dengan bukti tanda terima pernyerahan dokumen.
Itulah uraian tentang kewenangan,prosedur dan persyaratan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah.yang bisa kami informasikan untuk anda semua.semoga apa yang telah kami postingkan dapat membantu dan bermanfaat untuk anda semua.Terimakasih