Kali ini kami akan memberikan informasi untuk bapak/ibu guru semua mengenai persyaratan dan prosedur pengesahan ijazah/STTB/SKP ijazah, P...
Kali ini kami akan memberikan informasi untuk bapak/ibu guru semua mengenai persyaratan dan prosedur pengesahan ijazah/STTB/SKP ijazah,
Persyaratan pengajuan permohonan pengesahan Ijazah/STTB/SKP Ijazah adalah sebagai berikut:
- Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang mengajukan permohonan pengesahan atau yang diberikan kuasa oleh pemiliknya (FM-PI01 & FM-PI-02);
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah (FM-PI-01);
- Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibubuhi materai 6000 (FM-PI-03);
- Menunjukkan Ijazah/STTB/SKP Ijazah asli yang akan disahkan;
- Menyerahkan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang akan disahkan paling banyak 10 (sepuluh) lembar.
- Pemohon mengisi formulir permohonan pengesahan Ijazah/STTB/SKP Ijazah (FM-PI-01) dan menyerahkan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan kepada pejabat yang berwenang;
- Petugas menerima dan mengarsipkan data permohonan tersebut dan memberikan bukti tanda terima penyerahan dokumen kepada pemohon;
- Petugas melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan dan validasi fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang akan disahkan sesuai dengan dokumen asli Ijazah/STTB atau dokumen asli SKP Ijazah;
- Apabila hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan lengkap dan telah sesuai dengan dokumen aslinya, petugas membubuhkan paraf persetujuan di atas dokumen fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah dan menyampaikannya kepada Kepala Madrasah atau pejabat yang berwenang lainnya untuk membubuhkan tanda tangan pengesahan (FM-PI-04);
- Pejabat yang berwenang membubuhkan tanda tangan pada fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah sebagai tanda pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah sesuai aslinya (FM-PI-04);
- Petugas memberikan nomor dan membubuhkan cap stempel pada fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
- Petugas menyerahkan dokumen fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang kepada pemohon yang dilengkapi dengan bukti tanda terima pernyerahan kembali dokumen.
Demikianlah informasi mengenai persyaratan pengajuan pengesahan dan prosedur pengesahan fotocopy yang kami sajikan untuk bapak/ibu guru semua.Semoga apa yang telah kami sajikan di atas dapat bermanfaat.Terimakasih