Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah dan Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah. ...
Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah dan Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah.
Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Target yang akan dicapai dalam kegiatan DAK SD/SDLB adalah tersedianya sarana dan/atau prasarana SD/SDLB yang memenuhi standar sarana dan prasarana pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan.
DAK SD/SDLB ditujukan bagi SD/SDLB sebagai upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan.
SD/SDLB dapat memperoleh lebih dari satu kegiatan sarana dan/atau prasarana pendidikan sebagai upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan.
Kegiatan peningkatan sarana pendidikan terdiri dari 3 komponen meliputi:
- Koleksi Perpustakaan;
- Media Pendidikan; dan
- Peralatan Pendidikan.
A. Pengadaan Koleksi Perpustakaan.
Pengadaan koleksi perpustakaan pada DAK SD/SDLB meliputi
a) Buku Pengayaan
b) Buku Referensi
c) buku panduan Pendidik
B. Pengadaan media pendidikan.
Pengadaan media pendidikan SD/SDLB terdiri atas:
a. Laptop atau Tablet;
b. Proyektor; dan
c. Layar (screen) proyektor
Satu sekolah mendapatkan 1 paket media pendidikan
C. peralatan pendidikan.
Pengadaan peralatan pendidikan SD/SDLB terdiri atas:
1. peralatan pendidikan Matematika;
2. peralatan pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam;
3. peralatan pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial;
4. peralatan pendidikan Bahasa Indonesia;
5. peralatan pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan; dan
6. peralatan pendidikan Seni Budaya dan Keterampilan.
kegiatan peningkatan prasarana pendidikan terdiri dari:
1. Rehabilitasi rusak sedang atau rusak berat:
a. ruang belajar;
b. ruang guru; dan
c. jamban siswa dan/atau guru
2. Rehabilitasi rusak sedang atau rusak berat berikut perabotnya:
a. ruang belajar; dan
b. ruang guru.
3. Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) berikut perabotannya
4. Pembangunan Ruang Perpustakaan berikut perabotnya.
5. Pembangunan Ruang Guru berikut perabotnya.
6. Pembangunan Jamban Siswa dan/atau Guru.
7. Pembangunan Rumah Dinas Guru di daerah 3T.
Itulah uraiyan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan DAK SD/SDLB yang telah kami uraikan,semoga bermanfaat untuk bapak/ibu pembaca setia kami.Terimakasih