Archive Pages Design$type=blogging

Penetapan Pola Calon Peserta Sertifikasi Guru

Penting untuk di ketahui oleh para guru untuk guru yang akan penetapan pola setifikasi. Inilah pola penetapan calon peserta sertifikasi 2016...

Penting untuk di ketahui oleh para guru untuk guru yang akan penetapan pola setifikasi. Inilah pola penetapan calon peserta sertifikasi 2016 . Ada 3 (tiga) pola sertifikasi guru yaitu, (1) PF, (2) PLPG, dan (3) SG-PPG dan berkas-berkas yang harus di siapkan yaitu:
1. Pola PF(portofolio)
    Bagi calon peserta yang memilih pola PF, menyusun dokumen portofolio sebanyak dua rangkap         sesuai urutan sebagai berikut:
a. Halaman sampul disisipkan Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan                     Provinsi/Kabupaten/ Kota;
b. Daftar isi;
c. Instrumen portofolio, meliputi:
    (a) identitas peserta dan pengesahan,
    (b) komponen portofolio yang telah diisi.
d. Bukti fisik atau portofolio meliputi komponen sebagai berikut.
    1) Kualifikasi Akademik
    2) Pendidikan dan Pelatihan
    3) Pengalaman Mengajar
    4) Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
    5) Penilaian dari Atasan dan Pengawas
    6) Prestasi Akademik
    7) Karya Pengembangan Profesi
    8) Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah
    9) Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial
  10) Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Pendidikan

2. Pola PLPG(pendidikan dan pelatihan propesi guru)
    Bagi calon peserta yang memilih pola PLPG harus menyiapkan berkas sebagai berikut:
a. Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota.
b. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir S1/D-IV dan ijazah D-I/D-II/D-III (jika ada) yang telah                dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut:
   1) Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri/swasta dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang                   mengeluarkan ijazah tersebut.
   2) Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus
       dilegalisasi oleh kopertis.
   3) Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat              Jenderal Belmawa.
c. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK
    pengangkatan/pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
d. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan     langsung, khusus bagi guru yang S-1/D-IV yang tidak linear dengan mata pelajaran yang diampu       wajib melampirkan SK pembagian tugas mengajar 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut.
e. Ijin belajar dari BKD (bagi yang memerlukan)
f. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan               polaroid), di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta,dan             satminkal).
g. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggung         jawabkan keabsahannya sebagaimana format dalam Lampiran 7.
h. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

3. Pola SG-PPG(Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi guru)
    Bagi calon peserta SG-PPG harus menyiapkan berkas sebagai berikut.
a. Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
b. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut:
    1) Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri/swasta dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang                 mengeluarkan ijazah tersebut.
    2) Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus dilegalisasi oleh         kopertis.
    3) Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan penyetaran ijazah dari                   Direktorat Jenderal Belmawa Kemenristek Dikti
    Dalam kondisi tertentu LPTK sebagai verifikator ijasah dapat mengambil kebijakan tentang                 keabsahan fotokopi ijazah.
c. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK                       pengangkatan/pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
d. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar).
e. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan               polaroid), di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama,nomor peserta, dan             satminkal).
f. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat                                  dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagaimana format dalam Lampiran 7. 
g. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah. 

Demikianlah penetapan pola dan berkas-berkas yang harus di lengkapi oleh bapak/ibu guru yang telah menetapkan polanya.Terima kasih
Nama

Anies Baswedan DAK Humaniora IJAZAH Kurikulum 2013 Kurikulum Merdeka ORMIT PAUD Pendidikan Pendidikan Profesi PIP Sertifikasi Guru Simposium SMK Tunjangan Kinerja Tunjangan Profesi
false
ltr
item
Simposium Guru: Penetapan Pola Calon Peserta Sertifikasi Guru
Penetapan Pola Calon Peserta Sertifikasi Guru
Simposium Guru
https://simposiumguru.blogspot.com/2016/04/penetapan-pola-calon-peserta.html
https://simposiumguru.blogspot.com/
http://simposiumguru.blogspot.com/
http://simposiumguru.blogspot.com/2016/04/penetapan-pola-calon-peserta.html
true
5999929748330834188
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago