Penting untuk di ketahui oleh para guru untuk guru yang akan penetapan pola setifikasi. Inilah pola penetapan calon peserta sertifikasi 2016...
Penting untuk di ketahui oleh para guru untuk guru yang akan penetapan pola setifikasi. Inilah pola penetapan calon peserta sertifikasi 2016 . Ada 3 (tiga) pola sertifikasi guru yaitu, (1) PF, (2) PLPG, dan (3) SG-PPG dan berkas-berkas yang harus di siapkan yaitu:
1. Pola PF(portofolio)
Bagi calon peserta yang memilih pola PF, menyusun dokumen portofolio sebanyak dua rangkap sesuai urutan sebagai berikut:
1. Pola PF(portofolio)
Bagi calon peserta yang memilih pola PF, menyusun dokumen portofolio sebanyak dua rangkap sesuai urutan sebagai berikut:
a. Halaman sampul disisipkan Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota;
b. Daftar isi;
c. Instrumen portofolio, meliputi:
(a) identitas peserta dan pengesahan,
(b) komponen portofolio yang telah diisi.
d. Bukti fisik atau portofolio meliputi komponen sebagai berikut.
1) Kualifikasi Akademik
2) Pendidikan dan Pelatihan
3) Pengalaman Mengajar
4) Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
5) Penilaian dari Atasan dan Pengawas
6) Prestasi Akademik
7) Karya Pengembangan Profesi
8) Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah
9) Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial
10) Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Pendidikan
b. Daftar isi;
c. Instrumen portofolio, meliputi:
(a) identitas peserta dan pengesahan,
(b) komponen portofolio yang telah diisi.
d. Bukti fisik atau portofolio meliputi komponen sebagai berikut.
1) Kualifikasi Akademik
2) Pendidikan dan Pelatihan
3) Pengalaman Mengajar
4) Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
5) Penilaian dari Atasan dan Pengawas
6) Prestasi Akademik
7) Karya Pengembangan Profesi
8) Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah
9) Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial
10) Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Pendidikan
2. Pola PLPG(pendidikan dan pelatihan propesi guru)
Bagi calon peserta yang memilih pola PLPG harus menyiapkan berkas sebagai berikut:
a. Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota.
b. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir S1/D-IV dan ijazah D-I/D-II/D-III (jika ada) yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri/swasta dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
2) Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus
dilegalisasi oleh kopertis.
3) Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Belmawa.
c. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK
pengangkatan/pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
d. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung, khusus bagi guru yang S-1/D-IV yang tidak linear dengan mata pelajaran yang diampu wajib melampirkan SK pembagian tugas mengajar 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut.
e. Ijin belajar dari BKD (bagi yang memerlukan)
f. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid), di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta,dan satminkal).
g. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya sebagaimana format dalam Lampiran 7.
h. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
3. Pola SG-PPG(Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi guru)
Bagi calon peserta yang memilih pola PLPG harus menyiapkan berkas sebagai berikut:
a. Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota.
b. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir S1/D-IV dan ijazah D-I/D-II/D-III (jika ada) yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri/swasta dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
2) Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus
dilegalisasi oleh kopertis.
3) Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Belmawa.
c. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK
pengangkatan/pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
d. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung, khusus bagi guru yang S-1/D-IV yang tidak linear dengan mata pelajaran yang diampu wajib melampirkan SK pembagian tugas mengajar 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut.
e. Ijin belajar dari BKD (bagi yang memerlukan)
f. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid), di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta,dan satminkal).
g. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya sebagaimana format dalam Lampiran 7.
h. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
3. Pola SG-PPG(Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi guru)
Bagi calon peserta SG-PPG harus menyiapkan berkas sebagai berikut.
a. Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
b. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri/swasta dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
2) Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus dilegalisasi oleh kopertis.
3) Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan penyetaran ijazah dari Direktorat Jenderal Belmawa Kemenristek Dikti
Dalam kondisi tertentu LPTK sebagai verifikator ijasah dapat mengambil kebijakan tentang keabsahan fotokopi ijazah.
c. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK pengangkatan/pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
d. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar).
e. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid), di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama,nomor peserta, dan satminkal).
f. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagaimana format dalam Lampiran 7.
a. Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
b. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri/swasta dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
2) Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus dilegalisasi oleh kopertis.
3) Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan penyetaran ijazah dari Direktorat Jenderal Belmawa Kemenristek Dikti
Dalam kondisi tertentu LPTK sebagai verifikator ijasah dapat mengambil kebijakan tentang keabsahan fotokopi ijazah.
c. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK pengangkatan/pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
d. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar).
e. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid), di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama,nomor peserta, dan satminkal).
f. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagaimana format dalam Lampiran 7.
g. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
Demikianlah penetapan pola dan berkas-berkas yang harus di lengkapi oleh bapak/ibu guru yang telah menetapkan polanya.Terima kasih