Berikut ini proses Penetapan bidang studi sertifikasi guru berdasarkan mata pelajaran pada UKG tahun 2015. Bagi guru yang UKG-nya belum ses...
Berikut ini proses Penetapan bidang studi sertifikasi guru berdasarkan mata pelajaran pada UKG tahun 2015. Bagi guru yang UKG-nya belum sesuai dengan bidang studi sertifikasi yang akan diambil, maka wajib mengikuti UKG yang sesuai bidang studi sertifikasi yang akan diambil. Hal penting yang harus diperhatikan oleh guru bahwa bidang studi ini akan melekat terus pada guru selama menjalankan profesi guru.
A. Penetapan Bidang Studi Sertifikasi Guru Pola PF dan PLPG
Penetapan bidang studi sertifikasi pola PF dan PLPG mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1) sesuai dengan ijazah S-1/D-IV (linier),
2) bagi guru yang memiliki ijazah S-1/D-IV tidak sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi (tidak linier) dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran yang dimampunya, dan wajib memiliki masa kerja minimal 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
Berikut ini beberapa contoh penetapan pilihan bidang studi.
1.“A” adalah guru Matematika lulusan D3 Pendidikan Matematika yang telah mengajar di SMP selama 10 tahun terakhir, kemudian melanjutkan pendidikan dan lulus jenjang S1 pada program studi Bahasa Indonesia. Ia mengajar Matematika pada saat ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru, maka yang bersangkutan dapat mengikuti sertifikasi guru bidang studi Bahasa Indonesia atau Matematika.
2. “B” adalah guru lulusan S1 Fakultas Hukum dari salahsatu perguruan tinggi, tidak memiliki Akta IV,mengajar PKn selama 10 tahun terakhir di SMA sampaisaat mengikuti sertifikasi guru. Guru tersebut dapatmengikuti sertifikasi guru untuk bidang studi PKn.
3. “D” adalah guru tamatan SPG dan saat ini mengajar sebagai guru kelas di SD dengan masa kerja 28 tahun. Guru tersebut mengikuti pendidikan lanjutan untuk mendapatkan ijasah Diploma II PGSD. Setelah itu guru tersebut melanjutkan lagi untuk mengikuti kuliah S1. Karena perguruan tinggi di wilayahnya tidak ada
4. jurusan S1 PGSD maka jurusan yang diikutinya adalah Administrasti Pendidikan dan ia telah lulus 3 tahun yang lalu. Guru tersebut harus mengikuti sertifikasi guru untuk guru kelas di SD
B. Penetapan Bidang Studi Sertifikasi Guru Pola SG-PPG
Penetapan bidang studi sertifikasi pola SG-PPG mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1) sesuai dengan ijazah S-1/D-IV kependidikan linier dengan mata pelajaran yang diampu/guru kelas,
2) guru SMP/MTs/SMPLB, dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK yang berkualifikasi S1/D-IV non-kependidikan linier dengan mata pelajaran yang diampu,
3) guru TK/RA/TKLB yang berkualifikasi S1/D-IV dalam bindang pendidikan TK/PAUD dan psikologi, maka bidang studi sertifikasi yang diikuti adalah guru kelas TK/RA/TKLB,
4) guru SD/MI/SDLB yang berkualifikasi S1/D-IV dalam bidang pendidikan SD dan psikologi, maka bidang studi sertifikasi yang diikuti adalah guru kelas SD/MI/SDLB.
Demikianlah proses bidang studi sertifikasi guru, Semoga bermanfaat bagi bapak/ibu guru.
Terima kasih
A. Penetapan Bidang Studi Sertifikasi Guru Pola PF dan PLPG
Penetapan bidang studi sertifikasi pola PF dan PLPG mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1) sesuai dengan ijazah S-1/D-IV (linier),
2) bagi guru yang memiliki ijazah S-1/D-IV tidak sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi (tidak linier) dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran yang dimampunya, dan wajib memiliki masa kerja minimal 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
Berikut ini beberapa contoh penetapan pilihan bidang studi.
1.“A” adalah guru Matematika lulusan D3 Pendidikan Matematika yang telah mengajar di SMP selama 10 tahun terakhir, kemudian melanjutkan pendidikan dan lulus jenjang S1 pada program studi Bahasa Indonesia. Ia mengajar Matematika pada saat ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru, maka yang bersangkutan dapat mengikuti sertifikasi guru bidang studi Bahasa Indonesia atau Matematika.
2. “B” adalah guru lulusan S1 Fakultas Hukum dari salahsatu perguruan tinggi, tidak memiliki Akta IV,mengajar PKn selama 10 tahun terakhir di SMA sampaisaat mengikuti sertifikasi guru. Guru tersebut dapatmengikuti sertifikasi guru untuk bidang studi PKn.
3. “D” adalah guru tamatan SPG dan saat ini mengajar sebagai guru kelas di SD dengan masa kerja 28 tahun. Guru tersebut mengikuti pendidikan lanjutan untuk mendapatkan ijasah Diploma II PGSD. Setelah itu guru tersebut melanjutkan lagi untuk mengikuti kuliah S1. Karena perguruan tinggi di wilayahnya tidak ada
4. jurusan S1 PGSD maka jurusan yang diikutinya adalah Administrasti Pendidikan dan ia telah lulus 3 tahun yang lalu. Guru tersebut harus mengikuti sertifikasi guru untuk guru kelas di SD
B. Penetapan Bidang Studi Sertifikasi Guru Pola SG-PPG
Penetapan bidang studi sertifikasi pola SG-PPG mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1) sesuai dengan ijazah S-1/D-IV kependidikan linier dengan mata pelajaran yang diampu/guru kelas,
2) guru SMP/MTs/SMPLB, dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK yang berkualifikasi S1/D-IV non-kependidikan linier dengan mata pelajaran yang diampu,
3) guru TK/RA/TKLB yang berkualifikasi S1/D-IV dalam bindang pendidikan TK/PAUD dan psikologi, maka bidang studi sertifikasi yang diikuti adalah guru kelas TK/RA/TKLB,
4) guru SD/MI/SDLB yang berkualifikasi S1/D-IV dalam bidang pendidikan SD dan psikologi, maka bidang studi sertifikasi yang diikuti adalah guru kelas SD/MI/SDLB.
Demikianlah proses bidang studi sertifikasi guru, Semoga bermanfaat bagi bapak/ibu guru.
Terima kasih