Pada kesempatan ini saya akan informasikan mengenai persyaratan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah atau surat tanda tamat belajar...
Pada kesempatan ini saya akan informasikan mengenai persyaratan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah atau surat tanda tamat belajar pada madrasah.
Dalam persyaratan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah meliputi 3 masalah sebagai berikut:
1. Persyaratan penerbitan SKP ijazah/STTB karena hilang
2. Persyaratan penerbitan surat keterangan kesalahan penulisan ijazah/STTB
3. Persyaratan penerbitan surat keterangan kerusakan ijzah/STTB
A.persyaratan penerbitan SKP ijazah/STTB karena hilang, meliputi:
- Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yang hilang atau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah/STTB tersebut (FM-SKP-04);
- Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan (FM-SKP-01);
- Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-05);
- Menyampaikan fotokopi Ijazah/STTB yang hilang, buku rapor asli, dan/atau dokumen lain yang terkait dari pemilik Ijazah/STTB yang hilang untuk dijadikan dasar bagi Kepala Madrasah/pejabat yang berwenang lainnya untuk memvalidasi keabsahan kepemilikan Ijazah/STTB;
- Menyampaikan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian;
- Apabila tidak ditemukan data diri pemohon pemilik Ijazah yang hilang, maka pemohon wajib:
- menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada madrasah yang sama (FM-SKP-08); dan
- menyampaikan salinan putusan/fatwa dari pengadilan terkait kehilangan Ijazah dari pengadilan negeri setempat.
B.Persyaratan penerbitan surat keterangan kesalahan penulisan ijazah/STTB, meliputi
- Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yang terdapat kesalahan penulisan atau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah/STTB tersebut (FM-SKP-04);
- Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan (FM-SKP-02);
- Menyampaikan fotokopi Ijazah/STTB yang salah penulisannya;
- Menunjukkan Ijazah/STTB asli yang salah penulisannya;
- Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-06);
- Menyampaikan dan/atau menunjukkan keterangan/bukti/alasan yang menunjukkan adanya kesalahan penulisan pada Ijazah/STTB.
C.Persyaratan penerbitan surat keterangan kerusakan ijzah/STTB, meliputi
- Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yang rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya atau yang diberikan kuasa oleh pemilikIjazah/STTB tersebut (FM-SKP-04);
- Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan (FM-SKP-03);
- Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-07);
- Menyampaikan fotokopi Ijazah/STTB yang rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya;
- Menunjukkan Ijazah/STTB asli yang rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya.
Itulah persyaratan penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang kami berikan sesuai dengan petunjuk teknis pengesahan ijazah madrasah.Terima kasih