Untuk mekanisme pengajuan dan penyaluran bantuan Organisai Mitra akan kami sajikan di bawah ini. Dana Bantuan Penguatan Kapasitas Kelem...
Untuk mekanisme pengajuan dan penyaluran bantuan Organisai Mitra akan kami sajikan di bawah ini.
Dana Bantuan Penguatan Kapasitas Kelembagaan Organisasi Mitra tahun 2016 sebesar Rp 2.500.000.000,- (Dua miliar lima ratus juta rupiah) untuk mendanai 50 organisasi mitra @ Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan rincian pemanfaatan dana sebagai berikut
Sebesar 5% untuk membiayai manajemen sekretariat lembaga organisasi mitra ( ATK,bahan habis pakai dan lain-lain) dan 95% untuk membiayai penyelenggara kegiatan
Mekanisme pengajuan dan penyaluran Bantuan
1. Sosialisasi
Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan melakukan sosialisasi program kepada dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota dan organisasi mitra terkait. Sosialisasi dilakukan dengan cara pertemuan, penyebarluasan petunjuk teknis, dan web: www.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/bindikmas.
2. Pengajuan Proposal
Organisasi mitra yang memenuhi syarat dapat mengajukan proposal (sesuai format terlampir). Proposal dikirim ke Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan dengan alamat:
Direktur Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Ditjen PAUD dan Dikmas,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,Kompleks Perkantoran Kemendikbud, Gedung E Lantai 8,Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Proposal ditembuskan kepada pimpinan pusat organisasi mitra yang relevan. Proposal diterima paling lambat tanggal 30 Juni 2016. Proposal yang diterima setelah tanggal tersebut dapat diproses lebih lanjut apabila kuota bantuan masih tersedia.
3. Penetapan Lembaga dan Pencairan Dana Bantuan
Lembaga calon penerima bantuan ditetapkan denganSurat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen yang diketahui oleh Direktur.
5. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama
Lembaga yang sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan wajib menandatangani perjanjian kerjasama tentang pelaksanaan bantuan.
6. Pencairan Dana
Naskah perjanjian kerjasama dan kelengkapan dokumen administrasi (NPWP, Nomor Rekening dan kuitansi)dijadikan dasar untuk melakukan pencairan dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III. Dana akan ditransfer langsung ke rekening lembaga melalui bank penyalur.
Jika terjadi perubahan rencana anggaran belanja (RAB)dalam pelaksanaan kegiatan, pimpinan organisasi mitrayang bersangkutan harus mengajukan perubahan/addendum RAB kepada PPK Subdirektorat Kelembagaandan Kemitraan.
Demikianlah mekenisme pengajuan dan penyaluran bantuan organisasi mitra yang telah kami bagikan unruk anda semua.Terimakasih