Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disebut DAK SD/SDLB adalah dana yang bersumbe...
Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disebut DAK SD/SDLB adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana SD/SDLB yang merupakan urusan Daerah.
Target yang akan dicapai dalam kegiatan DAK SD/SDLB adalah tersedianya sarana dan/atau prasarana SD/SDLB yang memenuhi standar sarana dan prasarana pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan.
Berikut ini akan kami uraikan kriteria penerima DAK SD/SLB yang memenuhi kriteria umum dan kriteria khusus.sebagai berikut:
Kriteria umum meliputi:
a. diprioritaskan bagi SD/SDLB yang berlokasi di daerah 3T;
b. masih beroperasi dan memiliki ijin operasional;
c. SD/SDLB berdiri di atas lahan yang tidak bermasalah/tidak dalam sengketa dan milik sendiri
d. belum memiliki sarana dan/atau prasarana pendidikan yang memenuhi standar sarana dan prasarana pendidikan;
e. mempunyai Kepala Sekolah yang dibuktikan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang atau badan penyelenggara pendidikan;
f. memiliki Komite Sekolah, yang ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Sekolah;
g. memiliki rekening bank atas nama sekolah, bukan rekening bank atas nama pribadi;
h. tidak menerima bantuan sejenis dari sumber dana lainnya
i. mempunyai potensi berkembang dan dalam tiga tahun terakhir mempunyai kecenderungan jumlah siswa stabil atau meningkat, kecuali untuk SD/SDLB yang mengalami keadaan darurat dan/atau musibah seperti terdampak akibat huru hara, kebakaran atau bencana alam.
Kriteria khusus SD/SDLB penerima kegiatan peningkatan prasarana:
a. diprioritaskan bagi SD/SDLB yang berlokasi di daerah 3T;
b. masih beroperasi dan memiliki ijin operasional;
c. SD/SDLB berdiri di atas lahan yang tidak bermasalah/tidak dalam sengketa dan milik sendiri
d. belum memiliki sarana dan/atau prasarana pendidikan yang memenuhi standar sarana dan prasarana pendidikan;
e. mempunyai Kepala Sekolah yang dibuktikan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang atau badan penyelenggara pendidikan;
f. memiliki Komite Sekolah, yang ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Sekolah;
g. memiliki rekening bank atas nama sekolah, bukan rekening bank atas nama pribadi;
h. tidak menerima bantuan sejenis dari sumber dana lainnya
i. mempunyai potensi berkembang dan dalam tiga tahun terakhir mempunyai kecenderungan jumlah siswa stabil atau meningkat, kecuali untuk SD/SDLB yang mengalami keadaan darurat dan/atau musibah seperti terdampak akibat huru hara, kebakaran atau bencana alam.
Kriteria khusus SD/SDLB penerima kegiatan peningkatan prasarana:
1. Rehabilitasi ruang belajar
2. Rehabilitasi ruang belajar berikut perabotnya
3. Rehabilitasi ruang guru
4. Rehabilitasi ruang guru berikut perabotnya
5. Rehabilitasi jamban siswa dan/atau guru
6. Pembangunan ruang kelas baru (RKB) berikut perabotnya
7. Pembangunan ruang perpustakaan berikut perabotnya
8. Pembangunan ruang guru berikut perabotnya
9. Pembangunan rumah dinas guru
Kriteria khusus SD/SDLB penerima kegiatan peningkatan sarana pendidikan:
1. Koleksi perpustakaan sekolah
2. Media pendidikan
3. Peralatan pendidikan
2. Rehabilitasi ruang belajar berikut perabotnya
3. Rehabilitasi ruang guru
4. Rehabilitasi ruang guru berikut perabotnya
5. Rehabilitasi jamban siswa dan/atau guru
6. Pembangunan ruang kelas baru (RKB) berikut perabotnya
7. Pembangunan ruang perpustakaan berikut perabotnya
8. Pembangunan ruang guru berikut perabotnya
9. Pembangunan rumah dinas guru
Kriteria khusus SD/SDLB penerima kegiatan peningkatan sarana pendidikan:
1. Koleksi perpustakaan sekolah
2. Media pendidikan
3. Peralatan pendidikan
Itulah uraian tentang kriteria sekolah penerima DAK SD/SDLB.semoga bermanfaat untuk bapak/ibu.Terimakasih