Archive Pages Design$type=blogging

Inilah Proses Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2016

Guru wajib tahu untuk penetapan peserta sertfikasi guru 2016 yang telah di tetapkan oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan direktorat je...

Guru wajib tahu untuk penetapan peserta sertfikasi guru 2016 yang telah di tetapkan oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan direktorat jenderal guru dan tenaga pendidikan .oleh karena itu kami sampaikan  penetapan peserta sertifikasi guru 2016

1. Ketentuan Umum
     a. Semua guru yang memenuhi persyaratan mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru Tahun 2016.
b. Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2015 karena telah  pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta PLPG 2016 sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
c. Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi calon peserta sertifikasi guru pola PLPG Tahun 2016 sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016.
d. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui on-line system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar bakal calon peserta sertifikasi guru diumumkan oleh Ditjen GTK melalui laman gtk.kemdikbud.go.id.
e. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, yaitu:
1) meninggal dunia;
2) sakit permanen yang tidak dapat lagi melaksanakan tugasnya sebagai guru
3) melakukan pelanggaran disiplin;
4) mutasi ke jabatan selain Guru;
5) mutasi ke kabupaten/kota lain;
6) mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain;
7) pensiun;
8) mengundurkan diri dari calon peserta;
9) sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 9 persyaratan peserta di atas.
10) Dokumen fisik tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan.
f. Calon peserta sertifikasi guru Tahun 2016 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural.

2. Urutan Prioritas Penetapan Peserta
Calon peserta sertifikasi guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi ditentukan dengan urutan prioritas sebagai berikut.
a. Nilai  UKG Tahun 2015.
b. Guru yang mengikuti resertifikasi karena perubahan kurikulum (untuk pola PF dan PLPG).
c. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik (untuk pola PF dan PLPG).
d. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.
e. Jumlah guru yang dibutuhkan per kabupaten sesuai dengan perhitungan kebutuhan guru.
f. Usia guru
g. Masa kerja guru dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.

Contoh perhitungan masa kerja:
Contoh 1
Guru “G” adalah seorang guru PNS yang memiliki masa kerja selama 10 tahun 5 bulan, namun guru “G” tersebut sebelum diangkat menjadi PNS telah mengajar sebagai guru honorer di sebuah SD selama 5 tahun 2 bulan. Masa kerja guru “G” dihitung kumulatif semenjak yang bersangkutan bertugas sebagai Guru yaitu 15 tahun 7 bulan. Bukti masa kerja Guru honorer berupa SK Kepala Sekolah (SK Pengangkatan dan atau SK Beban Mengajar) tempat Guru yang bersangkutan saat menjadi Guru honorer.

Contoh 2         
        Guru “R” adalah guru bukan PNS yang sudah bekerja di beberapa SMP swasta sejak bulan Januari 1990 sehingga jika dihitung secara kumulatif masa kerja Guru “R” sampai bulan Maret 2016 adalah 26 tahun 3 bulan. Namun, Guru “R” tersebut pada tahun 2009-2010 selama 24 bulan tidak mengajar karena alasan keluarga, maka pengalaman mengajar guru tersebut DAPAT diperhitungkan sebagai masa kerja setelah dikurangi 24 bulan menjadi 24 tahun 3 bulan .

h. Pangkat/Golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru. Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing.
Data peserta sertifikasi guru sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan pada AP2SG yang akan dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru Tahun 2016.

Demikianlah impormasi penetapan peserta sertifikasi 2016,semoga bermanfaat bagi bapak/ibu guru.Terima kasih
Nama

Anies Baswedan DAK Humaniora IJAZAH Kurikulum 2013 Kurikulum Merdeka ORMIT PAUD Pendidikan Pendidikan Profesi PIP Sertifikasi Guru Simposium SMK Tunjangan Kinerja Tunjangan Profesi
false
ltr
item
Simposium Guru: Inilah Proses Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2016
Inilah Proses Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2016
Simposium Guru
https://simposiumguru.blogspot.com/2016/04/inilah-proses-penetapan-peserta.html
https://simposiumguru.blogspot.com/
http://simposiumguru.blogspot.com/
http://simposiumguru.blogspot.com/2016/04/inilah-proses-penetapan-peserta.html
true
5999929748330834188
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago