Guru wajib tahu untuk penetapan peserta sertfikasi guru 2016 yang telah di tetapkan oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan direktorat je...
Guru wajib tahu untuk penetapan peserta sertfikasi guru 2016
yang telah di tetapkan oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan direktorat
jenderal guru dan tenaga pendidikan .oleh karena itu kami sampaikan penetapan peserta sertifikasi guru 2016
1. Ketentuan Umum
a. Semua
guru yang memenuhi persyaratan mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan
sebagai peserta sertifikasi guru Tahun 2016.
Baca juga: PERSYARATAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016
b. Guru yang
didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2015 karena telah pemalsuan dokumen, yang bersangkutan
kehilangan hak sebagai peserta PLPG 2016 sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
c. Guru
berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus sertifikasi guru dalam
jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi calon peserta sertifikasi
guru pola PLPG Tahun 2016 sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan
sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016.
d. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan
transparan melalui on-line system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru
(AP2SG). Daftar bakal calon peserta sertifikasi guru diumumkan oleh Ditjen GTK
melalui laman gtk.kemdikbud.go.id.
e. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat
menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta
Sertifikasi Guru atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan, yaitu:
1) meninggal dunia;
2) sakit permanen yang tidak dapat lagi melaksanakan
tugasnya sebagai guru
3) melakukan pelanggaran disiplin;
4) mutasi ke jabatan selain Guru;
5) mutasi ke kabupaten/kota lain;
6) mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain;
7) pensiun;
8) mengundurkan diri dari calon peserta;
9) sudah
memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 9
persyaratan peserta di atas.
10)
Dokumen fisik tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan.
f. Calon peserta sertifikasi guru Tahun 2016 tidak
dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural.
2. Urutan Prioritas
Penetapan Peserta
Calon
peserta sertifikasi guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi
ditentukan dengan urutan prioritas sebagai berikut.
a. Nilai UKG
Tahun 2015.
b.
Guru yang mengikuti resertifikasi karena perubahan kurikulum (untuk pola PF dan
PLPG).
c. Semua
guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum
memiliki sertifikat pendidik (untuk pola PF dan PLPG).
d. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan,
terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.
e. Jumlah guru yang dibutuhkan per kabupaten
sesuai dengan perhitungan kebutuhan guru.
f. Usia guru
g. Masa
kerja guru dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai
PNS maupun bukan PNS.
Contoh
perhitungan masa kerja:
Contoh
1
Guru “G” adalah seorang guru PNS
yang memiliki masa kerja selama 10 tahun 5 bulan, namun guru “G” tersebut
sebelum diangkat menjadi PNS telah mengajar sebagai guru honorer di sebuah SD
selama 5 tahun 2 bulan. Masa kerja guru “G” dihitung kumulatif semenjak yang
bersangkutan bertugas sebagai Guru yaitu 15 tahun 7 bulan. Bukti masa kerja
Guru honorer berupa SK Kepala Sekolah (SK Pengangkatan dan atau SK Beban
Mengajar) tempat Guru yang bersangkutan saat menjadi Guru honorer.
|
Contoh
2
Guru “R” adalah guru bukan PNS yang
sudah bekerja di beberapa SMP swasta sejak bulan Januari 1990 sehingga jika
dihitung secara kumulatif masa kerja Guru “R” sampai bulan Maret 2016 adalah
26 tahun 3 bulan. Namun, Guru “R” tersebut pada tahun 2009-2010 selama 24
bulan tidak mengajar karena alasan keluarga, maka pengalaman mengajar guru
tersebut DAPAT diperhitungkan sebagai masa kerja setelah dikurangi 24 bulan
menjadi 24 tahun 3 bulan .
|
h. Pangkat/Golongan terakhir yang dimiliki guru saat
dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru. Kriteria ini adalah khusus untuk
guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing.
Data peserta sertifikasi guru sesuai dengan urutan di atas
akan ditampilkan pada AP2SG yang akan dijadikan dasar penetapan peserta
sertifikasi guru Tahun 2016.
Demikianlah impormasi penetapan peserta sertifikasi
2016,semoga bermanfaat bagi bapak/ibu guru.Terima kasih