Disini kami akan berikan informasi mengenai Prosedur pelaksana pengadaan dan pekerjaan bantuan Rehabilitasi/Renovasi PAUD 2016,Seperti beri...
Disini kami akan berikan informasi mengenai Prosedur pelaksana pengadaan dan pekerjaan bantuan Rehabilitasi/Renovasi PAUD 2016,Seperti berikut;
Proses pelaksanaan pengadaan bantuan Rehabilitasi/Renovasi Bangunan PAUD dilakukan melalui Penyedia Barang/Jasa yang ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan PAUD sesuai dengan Peraturan Presiden, dengan mekanisme sebagai berikut :
- PPK mengusulkan kepada Pejabat Pengadaan/Panitia Pengadaan/ Pokja Unit Layanan Pelelangan (ULP) untuk melaksanakan pengadaan barang sesuai dengan spesifikasi teknis dan Hasil Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan.
- Direktur Pembinaan PAUD selaku KPA menerbitkan SK Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan atas usulan dari PPK
- Panitia Penerima Hasil Pekerjaan menerima dan memeriksa hasil pekerjaan dari penyedia barang
- Panitia Penerima Hasil Pekerjaan menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
- Penyedia Barang melaporkan hasil penyelesaian pekerjaan, dan Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) yang ditandatangani oleh lembaga penerima barang
- PPK memproses pembayaran kepada Penyedia Barang
- PPK melaporkan pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh penyedia barang kepada KPA dengan melampirkan dokumen pengadaan dan BAST BMN (Barang Milik Negara).
- KPA menatausahakan barang yang diserahkan kepada lembaga dalam aplikasi persediaan sesuai peraturan penatausahaan BMN (format terlampir)
Untuk Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Rehab/renov adalah maksimal 45 (empat puluh lima) hari kalender, terhitung sejak penandatanganan kontrak kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan penyedia Barang/Jasa.
Itulah informasi yang bisa kami berikan untuk anda semua tentang prosedur pelaksanaan dan pekerjaan bantuan Renovasi/Rehabilitasi PAUD tahun 2016 yang dapat kami berikan unutk anda semua.Terimakasih