Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan informasi tentang ketentuan pemberian bantuan bangunan Rehabilitasi/renovasi PAUD tahun 2016 ...
Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan informasi tentang ketentuan pemberian bantuan bangunan Rehabilitasi/renovasi PAUD tahun 2016 yang akan kami sajikan untuk anda.
Dana bantuan rehabilitasi/renovasi PAUD ini bersumber dari dana anggaran direktorat pembinaan PAUD, Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas,Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2016.
Besarnya bantuan yang di berikan untuk bantuan bangunan Rehabilitasi/Renovasi PAUD 2016 Maksimal sebesar Rp:100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) untuk per unitnya,dalam bentuk Rehabilitasi/Renovasi bangunan PAUD.
Untuk pemberian bangunan bantuan Rehabilitasi/Renovasi bangunan PAUD tahun 2016 memenuhi persyaratan,Sebagai berikut:
- Luas lahan lembaga PAUD minimal 150 m2
- Lahan milik pemerintah/ yayasan/ organisasi/ lembaga dibuktikan dengan surat kepemilikan lahan
- Mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab/Kota
- Memiliki ijin Pendirian/Operasional dari Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.
- Memiliki peserta didik minimal 20 anak
- Sudah membuka layanan PAUD minimal 3 (tiga) tahun
- Bangunan yang akan di rehabilitasi/renovasi terletak di lokasi yang aman bagi anak
- Menyertakan dokumentasi kerusakan bangunan pada lembaga PAUD
- Memiliki struktur organisasi kepengurusan
- Menyertakan denah lokasi lembaga yang akan di rehabilitasi/renovasi dan ukuran tanah
- Diprioritaskan bagi yang belum pernah menerima bantuan Rehabilitasi/Renovasi Bangunan PAUD dari Direktorat Pembinaan PAUD
- Diprioritaskan pada lembaga PAUD yang memiliki jumlah murid minimal 20 anak dan menyelenggarakan layanan PAUD diatas 3 (tiga) tahun.
- Ada Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berisi pernyataan:Tidak sedang menerima bantuan lain dari Direktorat PAUD kecuali BOP dan belum pernah menerima bantuan REHABILITASI/ RENOVASI dari Direktorat Pembinaan PAUD
Itulah persyaratan pemberian bantuan Rehabilitasi/Renovasi bangunan PAUD tahun 2016 yang bisa kami informasikan untuk anda semua semoga bermanfaat untuk anda semua.Terimakasih