Archive Pages Design$type=blogging

Inilah Persyaratan Pemberian Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Bangunan PAUD tahun 2016

Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan informasi tentang ketentuan pemberian bantuan bangunan Rehabilitasi/renovasi PAUD tahun 2016 ...

Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan informasi tentang ketentuan pemberian bantuan bangunan Rehabilitasi/renovasi PAUD tahun 2016 yang akan kami sajikan untuk anda.

Dana bantuan rehabilitasi/renovasi PAUD ini bersumber dari dana anggaran direktorat pembinaan PAUD, Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas,Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2016.
Besarnya bantuan yang di berikan untuk bantuan bangunan Rehabilitasi/Renovasi PAUD 2016 Maksimal sebesar Rp:100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) untuk per unitnya,dalam bentuk  Rehabilitasi/Renovasi bangunan PAUD.

Untuk pemberian bangunan bantuan Rehabilitasi/Renovasi bangunan PAUD tahun 2016 memenuhi persyaratan,Sebagai berikut: 
  1. Luas lahan lembaga PAUD minimal 150 m2
  2. Lahan milik pemerintah/ yayasan/ organisasi/ lembaga dibuktikan dengan surat kepemilikan lahan
  3. Mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab/Kota
  4. Memiliki ijin Pendirian/Operasional dari Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.
  5. Memiliki peserta didik minimal 20 anak
  6. Sudah membuka layanan PAUD minimal 3 (tiga) tahun
  7. Bangunan yang akan di rehabilitasi/renovasi terletak di lokasi yang aman bagi anak
  8. Menyertakan dokumentasi kerusakan bangunan pada lembaga PAUD
  9. Memiliki struktur organisasi kepengurusan
  10. Menyertakan denah lokasi lembaga yang akan di rehabilitasi/renovasi dan ukuran tanah
  11. Diprioritaskan bagi yang belum pernah menerima bantuan Rehabilitasi/Renovasi Bangunan PAUD dari Direktorat Pembinaan PAUD
  12. Diprioritaskan pada lembaga PAUD yang memiliki jumlah murid minimal 20 anak dan menyelenggarakan layanan PAUD diatas 3 (tiga) tahun. 
  13. Ada Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berisi pernyataan:Tidak sedang menerima bantuan lain dari Direktorat PAUD kecuali BOP dan belum pernah menerima bantuan REHABILITASI/ RENOVASI dari Direktorat Pembinaan PAUD 
Itulah persyaratan pemberian bantuan Rehabilitasi/Renovasi bangunan PAUD tahun 2016 yang bisa kami informasikan untuk anda semua semoga bermanfaat untuk anda semua.Terimakasih 
Nama

Anies Baswedan DAK Humaniora IJAZAH Kurikulum 2013 Kurikulum Merdeka ORMIT PAUD Pendidikan Pendidikan Profesi PIP Sertifikasi Guru Simposium SMK Tunjangan Kinerja Tunjangan Profesi
false
ltr
item
Simposium Guru: Inilah Persyaratan Pemberian Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Bangunan PAUD tahun 2016
Inilah Persyaratan Pemberian Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Bangunan PAUD tahun 2016
Simposium Guru
https://simposiumguru.blogspot.com/2016/04/inilah-persyaratan-pemberian-bantuan.html
https://simposiumguru.blogspot.com/
http://simposiumguru.blogspot.com/
http://simposiumguru.blogspot.com/2016/04/inilah-persyaratan-pemberian-bantuan.html
true
5999929748330834188
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago