Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan informasi masih mengenai BOP PAUD 2016 tentang Implementasi BOP PAUD sebagai berikut: Ba...
Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan informasi masih mengenai BOP PAUD 2016 tentang Implementasi BOP PAUD sebagai berikut:
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD) adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasioal non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan Pemerintah kepada anak melalui Satuan PAUD atau Lembaga untuk mendukung kegiatan operasional pembelajaran.
Syarat bagi Satuan PAUD atau Lembaga penerima Bantuan Operasional PAUD adalah sebagai berikut:
- Satuan PAUD atau Lembaga yang ada di wilayah Indonesia termasuk satuan pendidikan PKBM, SKB, badan keagamaan, dan satuan pendidikan non formal lainnya yang menyelenggarakan PAUD dan sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN);
- Semua Satuan PAUD atau Lembaga penerima BOP PAUD harus mengikuti petunjuk teknis penggunaan BOP PAUD yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Memiliki rekening yang digunakan atas nama satuan PAUD. Tidak diperkenankan menggunakan rekening pribadi dan rekening atas nama satuan kerja Pemerintah;
- Memiliki nomor pokok wajib pajak.
BOP PAUD mendukung program PAUD berkualitas, dengan demikian setiap pengelola program PAUD harus memperhatikan hal-hal berikut:
- BOP PAUD harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan layanan pendidikan anak usia dini yang bermutu;
- BOP PAUD diharapkan dapat memberikan akses bagi anak usia dini yang tidak terlayani;
- Pengelola PAUD berkewajiban membantu melakukan sosialisasi akan pentingnya pendidikan anak usia dini (PAUD);
- Pengelola atau penyelenggara PAUD harus mengelola dana BOP PAUD secara transparan dan akuntabel.
Dana BOP PAUD diterima secara utuh dan dikelola secara mandiri oleh Satuan PAUD atau Lembaga dengan melibatkan peran orang tua anak,dengan prinsip sebagai berikut:
- Satuan PAUD atau Lembaga mengelola dana secara profesional,transparan dan akuntabel;
- Satuan PAUD atau Lembaga harus menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan PAUD (RKAS), dimana dana BOP PAUD merupakan bagian integral dari RKAS tersebut;
- Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan PAUD (RKAS) disusun berdasarkan kebutuhan nyata untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran di Satuan PAUD atau Lembaga;
- Rencana Induk Pengembangan dan Rencana Kerja Tahunan harus disosialisasikan kepada masyarakat.
Itulah implementasi bantuan operasional pendidikan PAUD.program yang diselenggarakan ini merupakan upaya pemerintah untuk membantu pendanaan operasional.Terimakasih