Kemendikbud merupakan salah satu kementerian yang pegawainya menikmati kenaikan tunjangan kinerja sebagai sebagaimana diatur dalam Peratura...
Kemendikbud merupakan salah satu kementerian yang pegawainya menikmati kenaikan tunjangan kinerja sebagai sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 151 Tahun 2015 yang dikeluarkan tanggal 28 Desember 2015.
Terhitung bulan November 2015 tunjangan kinerja pegawai Kemendikbud paling rendah sebesar Rp 1.968.000,00,- untuk Kelas Jabatan 1 dan paling tinggi sebesar Rp 26.324.000,00, secara lengkap untuk kelas jabatan lainnya disajikan pada tabel berikut:

Kenaikan tunjangan kinerja ini, mudah-mudahan meningkatkan kualitas kinerja seluruh pegawai di lingkungan Kemendikbud, dan menunaikan agenda reformasi birokrasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Itulah informasi yang kami sajikan pada kesempatan kali, tak lupa kami ucapkan selamat kepada Bapak/Ibu yang akan menerima kenaikan tunjangan kinerja ini. terima kasih.
Download Perpres Nomor 151 Tahun 2015