Bagi para guru yang akan mengikuti sertifikasi guru2016 berikut ini akan kami berikan gambaran alur data dalam proses penetapan peserta se...
Bagi para guru yang akan mengikuti sertifikasi guru2016 berikut ini akan kami berikan gambaran alur data dalam proses penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2016. Seperti berikut ini

Untuk Keterangan :
1. Data calon peserta sertifikasi berasal dari daftar peserta UKG 2015 dengan kondisi data sesuai pada saat penentuan tempat UKG.
2. Dari daftar peserta UKG sudah diseleksi sesuai persyaratan sertifikasi dan ditambahkan sebagai data awal calon peserta.Kecuali persyaratan linieritas.
3. Peserta tidak lulus PLPG tahun 2015 diberi nilai UKG sesuai hasil UKG 2015 dan sudah ditambahkan sebagai data awal.
4. Penambahan calon dilakukan melalui AP2SG dengan mengisikan NUPTK atau nomor peserta UKG 2015.
5. Hasil akhir verifikasi peserta adalah daftar calon peserta.
6. Daftar calon hasil verifikasi selanjutnya sebagai acuan dalam pengambilan kuota peserta sertifikasi guru tahun 2015.Pengambilan kuota dilakukan oleh Dirjen GTK sesuai ketentuan yang berlaku
Calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 dikelompokkan dalam dua kategori yaitu :
a. Calon dengan TMT Guru sebelum 2006, selanjutnya di tandai dengan kategori PLPG
b. Calon dengan TMT Guru sesudah 2005, selanjutnya ditandai dengan kategori SG PPG
Demikianlah gambaran alur data sertifikasi 2016 yang telah kami gambarkan.,semoga bermanfaat untuk bapak/ibu guru.Terimakasih
1. Data calon peserta sertifikasi berasal dari daftar peserta UKG 2015 dengan kondisi data sesuai pada saat penentuan tempat UKG.
2. Dari daftar peserta UKG sudah diseleksi sesuai persyaratan sertifikasi dan ditambahkan sebagai data awal calon peserta.Kecuali persyaratan linieritas.
3. Peserta tidak lulus PLPG tahun 2015 diberi nilai UKG sesuai hasil UKG 2015 dan sudah ditambahkan sebagai data awal.
4. Penambahan calon dilakukan melalui AP2SG dengan mengisikan NUPTK atau nomor peserta UKG 2015.
5. Hasil akhir verifikasi peserta adalah daftar calon peserta.
6. Daftar calon hasil verifikasi selanjutnya sebagai acuan dalam pengambilan kuota peserta sertifikasi guru tahun 2015.Pengambilan kuota dilakukan oleh Dirjen GTK sesuai ketentuan yang berlaku
Calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 dikelompokkan dalam dua kategori yaitu :
a. Calon dengan TMT Guru sebelum 2006, selanjutnya di tandai dengan kategori PLPG
b. Calon dengan TMT Guru sesudah 2005, selanjutnya ditandai dengan kategori SG PPG
Demikianlah gambaran alur data sertifikasi 2016 yang telah kami gambarkan.,semoga bermanfaat untuk bapak/ibu guru.Terimakasih