Pembaca Simposium Guru , sudah tahukah anda bahwa seluruh guru kini wajib mengikuti pendidikan profesi, tidak terkecuali juga termasuk para ...
Pembaca Simposium Guru, sudah tahukah anda bahwa seluruh guru kini wajib mengikuti pendidikan profesi, tidak terkecuali juga termasuk para guru honorer kategori dua (K2). Hal ini sesuai amanat UU Guru dan Dosen tahun 2005, pada Pasal 8 disebutkan, mewajibkan seluruh tenaga pendidik mengikuti pendidikan profesi.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Sumarna Surapranata menegaskan para guru semuanya harus mengikuti pendidikan profesi. “Semua guru harus menjalani pendidikan profesi. Guru honorer K2 juga wajib, apalagi ketika mereka sudah diangkat CPNS,” tegas Pranata.
Sumarna menambahkan bahwa pendidikan profesi pendidik, seperti pendidikan profesi pengacara dan akuntan, merupakan kewajiban pribadi. Karena itulah sebabnya, maka mulai tahun 2016 ini pendidikan profesi akan menjadi tanggungan masing-masing guru. Namun meskipun demikian, akan ada pemberlakukan afirmasi (keberpihakan) kepada orang-orang tertentu.
Para guru honorer K2 yang telah diangkat menjadi CPNS juga diharuskan mengikuti sertifikasi, seluruh biayanya menjadi tanggung jawab masing-masing guru. Namun kabarnya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat juga memberikan beasiswa kepada guru yang memiliki kinerja baik. (Sumber: jpnn.com)
Demikianlah informasi seputar Guru Honorer K2 yang kini diwajibkan pengikuti pendidikan profesi. Semoga bermanfaat.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Sumarna Surapranata menegaskan para guru semuanya harus mengikuti pendidikan profesi. “Semua guru harus menjalani pendidikan profesi. Guru honorer K2 juga wajib, apalagi ketika mereka sudah diangkat CPNS,” tegas Pranata.
Sumarna menambahkan bahwa pendidikan profesi pendidik, seperti pendidikan profesi pengacara dan akuntan, merupakan kewajiban pribadi. Karena itulah sebabnya, maka mulai tahun 2016 ini pendidikan profesi akan menjadi tanggungan masing-masing guru. Namun meskipun demikian, akan ada pemberlakukan afirmasi (keberpihakan) kepada orang-orang tertentu.
Para guru honorer K2 yang telah diangkat menjadi CPNS juga diharuskan mengikuti sertifikasi, seluruh biayanya menjadi tanggung jawab masing-masing guru. Namun kabarnya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat juga memberikan beasiswa kepada guru yang memiliki kinerja baik. (Sumber: jpnn.com)
Demikianlah informasi seputar Guru Honorer K2 yang kini diwajibkan pengikuti pendidikan profesi. Semoga bermanfaat.