Archive Pages Design$type=blogging

Guru Bakal Peroleh Tunjangan Lain Jika Tunjangan Sertifikasi Dihapus

Pembaca simposium guru yang budiman. Tahukah anda bahwa pemerintah saat ini tengah berencana untuk menyatukan tunjangan profesi guru dengan...

Pembaca simposium guru yang budiman. Tahukah anda bahwa pemerintah saat ini tengah berencana untuk menyatukan tunjangan profesi guru dengan gaji, sehingga akan membuat mekanisme pembayarannya semakin lebih sederhana. Tetapi apakah anda juga tahu, banyak juga yang menilai bahwa rencana terkait TPG di anggap masih sebatas wacana.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Banjarnegara, Noor Tamami, dia  menilai, rencana terkait tunjangan sertifikasi guru ini masih wacana. Memang benar kebijakan itu telah diatur di dalam UU ASN. Namun menurut dia, apabila tunjangan sertifikasi tersebut dihapus maka guru akan memperoleh tunjangan dalam bentuk lain.

“Pada hakekatnya sama,” kata Noor. Dia melanjutkan, tunjangan tersebut kemungkinannya akan diberikan dengan berdasarkan kepada kinerja guru yang bersangkutan. Sehingga nantinya, guru yang kinerjanya bagus tersebut , akan memperoleh tunjangan yang lebih besar. begitu juga sebaliknya. “Tunjangan ini tidak sama, namun berdasarkan angka kredit yang diperoleh guru yang bersangkutan,” kata Noor.

Sementara itu, Kasubag TU Kantor Kementerian Agama Banjarnegara, Sukarno, Dia mengatakan bahwa  penyatuan pembayaran ini sudah mengacu kepada Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). “Tunjangan profesi guru akan melekat pada gaji. Bagaimana melekatnya belum jelas. Apakah seperti Tukin (Tunjangan Kinerja),” kata dia.

Tetapi dia sampai saat ini belum bisa memastikan mekanismenya. Sebab, lanjut dia, belum ada petunjuk teknis yang mengatur hal itu. Namun kemudian, dia memperkirakan mekanisme pencairannya akan mirip dengan pencairan Tukin sebelumnya.

Sukarno mengungkapkan, bahwa mekanisme pencairan Tukin ini harus diawali dengan jabatan fungsional umum, SK dan tugas dan evaluasi yang jelas. “Belum ada petunjuk teknis yang turun,” kata Sukarno. Pencairan tunjangan guru sampai saat ini masih berjalan seperti biasanya. Bagi guru PNS, besarnya tunjangan yang di dapat satu kali gaji. Sedangkan untuk guru non PNS, jumlah nominalnya Rp 1,5 juta per bulan. (Dikutip dengan perubahan, sumber: www.radarbanyumas.co.id)

Semoga informasi Guru Bakal Peroleh Tunjangan Lain Jika Tunjangan Sertifikasi Dihapus ini bermanfaat untuk anda. Terima kasih.
Nama

Anies Baswedan DAK Humaniora IJAZAH Kurikulum 2013 Kurikulum Merdeka ORMIT PAUD Pendidikan Pendidikan Profesi PIP Sertifikasi Guru Simposium SMK Tunjangan Kinerja Tunjangan Profesi
false
ltr
item
Simposium Guru: Guru Bakal Peroleh Tunjangan Lain Jika Tunjangan Sertifikasi Dihapus
Guru Bakal Peroleh Tunjangan Lain Jika Tunjangan Sertifikasi Dihapus
Simposium Guru
https://simposiumguru.blogspot.com/2015/10/guru-bakal-peroleh-tunjangan-lain-jika.html
https://simposiumguru.blogspot.com/
http://simposiumguru.blogspot.com/
http://simposiumguru.blogspot.com/2015/10/guru-bakal-peroleh-tunjangan-lain-jika.html
true
5999929748330834188
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago