Dikesempatan kali ini kami akan memberikan informasi untuk anda semua mengenai persyaratan penerima bantuan dan tata kelola pencairan dana ...
Dikesempatan kali ini kami akan memberikan informasi untuk anda semua mengenai persyaratan penerima bantuan dan tata kelola pencairan dana bantuan pembangunan Unit Sekolah Baru SMK
Persyaratan Penerima Bantuan
Persyaratan penerima dana bantuan pembangunan USB-SMK adalah sebagai berikut:
- Adanya proposal yang diajukan oleh :
- Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota yang disetujui oleh Gubernur/ Bupati/Walikota; atau
- Yayasan telah disetujui Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota untuk USB SMK Swasta.
- Belum memiliki peserta didik atau telah memiliki peserta didik tetapi belum pernah meluluskan;
- Memiliki luas lahan minimal 10.000 m²(1 Ha), yang dibuktikan dengan Surat Kepemilikan Tanah atas nama Pemda/ Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Yayasan dalam bentuk:
- Sertifikat Tanah (bukan tanah milik pribadi/ perorangan); atau
- Akta Jual Beli/Akta Hibah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Akta Ikrar Wakaf yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Khusus untuk Akta Ikrar Wakaf harus dilengkapi dengan surat ukur dari Kecamatan/BPN; atau
- Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah adat oleh pihak yang berwenang/ dokumen lain sesuai dengan peraturan dan ketentuan daerah atas nama Pemda/ Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota/ Yayasan.
- Apabila sertifikat tanah untuk USB-SMK Negeri masih menjadi satu dengan aset Pemda, maka harus dilampirkan Surat Pernyataan dari Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) /Kepala Bagian Aset Pemda tentang luasan lahan yang diperuntukkan bagi USB SMK;
- Apabila Bukti Kepemilikan tanah untuk USB-SMK Swasta masih menjadi satu dengan aset yayasan, maka harus dilampirkan bukti dalam bentuk akta notaris yang menyatakan luasan lahan yang diperuntukkan bagi USB SMK Swasta berikut surat ukur tanah;
- Apabila memerlukan pematangan tanah (land clearing), pemotongan dan pengurugan (cut and fill), menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota/Yayasan;
- Lahan tidak berada di daerah rawa dan banjir;
- Lahan harus sudah siap bangun (tidak sedang dimanfaatkan untuk kepentingan lain).
- Memiliki ijin pendirian USB-SMK dan/atau ijin operasional bagi SMK yang sudah memiliki peserta didik dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota;
- Adanya Surat pernyataan Gubernur/ Bupati/ Walikota/Yayasan tentang pengadaan pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana serta biaya operasional dari Pemerintah Daerah/Yayasan;
- Melampirkan jumlah sekolah dan peserta didik SMP/ MTs sebagai sumber siswa, dan jumlah peserta didik SMA/MA/SMK;
- Belum pernah mendapat bantuan untuk pembangunan fisik (antara lain: Ruang Kelas Baru (RKB), Ruang Praktik Siswa (RPS), Perpustakaan, Laboratorium) dan pengadaan peralatan praktik dari Pemerintah Pusat;
- Lokasi berada dekat dengan sumber air, mudah dijangkau dengan alat transportasi , dan sumber listrik;
- Lokasi tidak berada di jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT);
- Adanya foto lokasi calon USB-SMK dari beberapa sisi;
- Pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota/ Yayasan untuk melakukan serah terima dan pencatatan aset hasil Bantuan USB-SMK bermeterai cukup;
- Khusus untuk SMK swasta, Ketua Tim/ Panitia Pendiri/ Kepala Sekolah bukan pengurus/ pembina/ pengawas yayasan penyelenggara SMK ybs;
- Khusus untuk USB SMK Swasta, diprioritaskan bagi Yayasan pengusul yang telah memiliki satuan pendidikan setingkat lebih rendah (MTs/ SMP/ Sederajat).
Tata Kelola Pencairan Dana
- Dana bantuan prasarana disalurkan langsung ke rekening Tim Pendiri USB-SMK/Sekolah dalam dua tahap pembayaran. Penyaluran dana tahap pertama disalurkan 70% dari nilai bantuan setelah ditandatangani surat perjanjian, dan penyaluran dana tahap kedua disalurkan 30% dari nilai bantuan setelah kemajuan (progress) pekerjaan mencapai 50% yang dibuktikan dengan berita acara (BA) kemajuan pekerjaan, yang ditandatangani oleh Tim Pendiri/kepala sekolah dan perencana pengawas, diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan/Yayasan;
- Dana bantuan Sarana disalurkan sekaligus (100% dari nilai bantuan) setelah penandatanganan surat perjanjian.
- Proses penyaluran dana bantuan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
- Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ke Bendahara Pengeluaran dengan melampirkan:
- SK Penetapan SMK Penerima bantuan tahun 2016 yang diterbitkan Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satker Direktorat Pembinaan SMK;
- Naskah perjanjian kerjasama/kontrak antara Direktorat PSMK dengan bank penyalur;
- Daftar rekapitulasi penerima bantuan 2016.
- Bendahara Pengeluaran melalui Pejabat Penandatangan SPM Direktorat PSMK menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM);
- SPM tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III, untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
- Dana disalurkan oleh KPPN ke bank penyalur. Selanjutnya bank penyalur menyalurkan dana langsung ke rekening Sekolah.Teknis penyaluran dana tersebut diatur dalam Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Pembinaan SMK dengan bank penyalur;
- Bank penyalur akan meneruskan dana bantuan ke Sekolah penerima bantuan setelah dana masuk pada rekening lembaga penyalur dan bank penyalur menerima Surat Perintah Penyaluran (SPPn) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Demikianlah informasi yang dapat kami bagikan untuk anda semua, semoga bermanfaat. Terimakasih