Selamat pagi semua,,apa kabar anda hari ini,? Pada kesempatan pagi yang cukup cerah ini Kami akan memberikan informasi untuk anda semua men...
Selamat pagi semua,,apa kabar anda hari ini,? Pada kesempatan pagi yang cukup cerah ini Kami akan memberikan informasi untuk anda semua mengenai Peran dan Fungsi Mabigus. Silahkan di baca di bawah ini:
Majelis Pembimbing adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang mendukung pelaksana tugas Gerakan Pramuka dengan cara memberi bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, meterial dan finansial kepada Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, Kwartir ranting, dan Gugus depan Gerakan Pramuka.
- Majelis Pembimbingan (MABI) Gerakan Pramuka berkedudukan di tingkat:
- Nasional disebut Majelis Pembimbing Nasional (MABINAS)
- Daerah disebut Majelis Pembimbing Daerah (MABIDA)
- Cabang disebut Majelis Pembimbing Cabang (MABICAB)
- Ranting disebur Majelis Pembimbing Ranting (MABIRAN)
- Gugus depan disebut Majelis Pembimbing Gugus depan (MABIGUS)
- Desa/Kelurahan disebut Majelis Pembimbing Desa (MABISA)
- Satuan Karya Pramuka disebut Pembimbing Saka (MABISAKA)
- Fungsi Majelis PembimbingMajelis Pembimbing dalam melaksanakan fungsi bimbingan, bantuan moril, organisatoris, materiil dan bantuan finansiil kepada SAKA/Gudep/Kwartir sesuai kebutujan jajarannya masing-masing, wajib melaksankan koordinasi secara periodik.
- Majelis Pembimbing Gugus depan barasal dari unsur orang tua peserta didik dan tokoh masyarakat di lingkungan Gugu depan yang memiliki perhatian dan tanggung jawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
- Majelis Pembimbing Ranting, Cabang, Daerah, dan Nasional berasal dari tokoh masyarakat pada tingkat masing-masing yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
- Pembina Gugus depan dan ketua Kwartir secara ex-officio menjadi Anggota Majelis Pembimbing.
- Majelis Pembimbing Terdiri atas :
- Seorang Ketua
- Seorang atau beberapa orang wakil ketua .
- Seorang atau beberapa sekretaris
- Beberapa orang anggota
- Ketua Majelis Pembimbing Gugus depan dipilih dari antara Anggota Majelis Gugus depan yang ada.
- Ketua Majelis Pembimbing jajaran Ranting, Cabang, dan Daerah, dijabat oleh Kepala Wilayah atau Kepala Daerah setempat.
- Ketua Majelis Pembimbing Nasional dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.
- Majelis Pembimbing membentuk Majelis Pembimbing Harian terdiri atas :
- Seorang Ketua yang dijabat oleh Ketua Majelis Pembimbing atau salah seorang dari Wakil Ketua.
- Seorang Wakil Ketua.
- Seorang Sekretaris.
- Beberapa orang Anggota
- Majelis Pembimbing mengadakan Rapat Majelis Pembimbing sekurang-kurangnya satu kali dalam waktu satu tahun.
- Majelis Pembimbing Harian Mengadakan Rapat
- Majelis Pembimbing Harian sekurang-kurangnya 3 bulan sekali.
Itulah informasi yang kami sampaikan untuk anda semua mengenai peran dan fungsi Majelis Pembimbing. semoga dapat bermanfaat dan berguna untuk anda semua. Terimakasih